Bersih-bersih Emiten Bermasalah, Delapan Perusahaan Bangkrut dan Diminta Cabut dari BEI

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:10 WIB
Bersih-bersih Emiten Bermasalah, Delapan Perusahaan Bangkrut dan Diminta Cabut dari BEI
Pegawai melintas di depan layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (7/10/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah satu persen atau turun 60,67 poin ke level 6.000,58 dari perdagangan akhir pekan lalu, Jumat (4/10/2019). Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin gencar membersihkan bursa dari emiten-emiten bermasalah. Terkini, delapan perusahaan terbuka dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kini tengah didesak untuk segera melakukan voluntary delisting atau keluar secara sukarela dari bursa.

Dilansir dari data dari OJK, Rabu (9/10/2024) kedelapan emiten tersebut adalah:

  1. PT Hanson International Tbk (MYRX)
  2. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  3. PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP)
  4. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  5. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  6. PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk (TPEN)
  7. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  8. PT Nipress Tbk (NIPS).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya agar proses voluntary delisting ini dapat berjalan lancar. BEI bahkan telah menghubungi berbagai pihak terkait untuk melakukan buyback saham agar proses penghapusan pencatatan saham dapat segera terealisasi.

"Kita mencari siapa pihak yang diminta untuk buyback. Karena ujungnya kita sangat mengharapkan bahwa pelaksanaan voluntary delisting itu berhasil," kata Nyoman.

Baca Juga: Rumor Diakuisisi Temu, Saham Bukalapak Langsung Naik

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan delapan emiten dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagai perusahaan terbuka. Pasalnya, kedelapan emiten tersebut telah dinyatakan pailit atau bangkrut.

Penetapan ini tertuang dala Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024. Adapun ketetapannya terhitung sejak tanggal 3 September 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI