Suara.com - Associate Director BUMN Research UI, Toto Pranoto menilai pemerintah baru tak perlu terburu-buru mengubah Kementerian BUMN menjadi lembaga. Menurut dia, Kementeian BUMN masih dibutuhkan untuk mengatur para perusahaan pelat merah.
Jika diubah menjadi badan atau lembaga, maka badan hanya menjadi eksekutif saja yang mengeksekusi aksi korporasi para BUMN.
"Tapi menurut pendapat saya supaya perubahannya tidak terlalu ekstrim, jadi mungkin secara transisi ya, Kementerian BUMN mungkin tetap ada dalam jangka waktu pendek ini fungsinya sebagai regulator, sebagai policy maker. Jadi mungkin nomenklaturnya bisa menjadi Kementerian BUMN/Kepala Badan," ujarnya saat ditemui di Sarinah yang dikutip, Rabu (9/10/2024).
Menurut Toto, pemerintah yang baru juga harus memiliki aturan yang kuat jika memang Kementerian BUMN diubah menjadi Badan. Apalagi, pengubahan ini biar bisa terbentuk Superholding,
Baca Juga: Mulai Jalan Januari 2025, Ini Jadwal Pemberian Makan Bergizi Gratis ke Anak Sekolah
"Ya, kalau misalnya nomenklatur berubah menjadi badan, ya kan berarti pengelola menjadi badan ya, bukan lagi Kementerian BUMN," imbuh dia.
Toto menambahkan, butuh waktu untuk 2 tahun agar transisi pengubahan Kementerian menjadi Superholding. Sehingga, ke depan superholding bisa menyamai pengelolaan BUMN di negara tetangga seperti Temasek.
"Jadi dengan model semacam ini mungkin jangka pendek, 1-2 tahun transisinya bisa dijalankan, nanti setelah 2 tahun maka kemudian fungsi policy making yang ada di Kementerian BUMN bisa dilebur ke dalam badan ini. Sehingga badan ini seutuhnya akan bisa seutuhnya bisa menjadi lembaga seperti Temasek atau Khazana," pungkas dia.