Pakar Nilai Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Kemasan Terindikasi Ada Intervensi Asing

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 07 Oktober 2024 | 09:26 WIB
Pakar Nilai Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Kemasan Terindikasi Ada Intervensi Asing
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek belum juga usai. Penyusunan regulasi inisiatif Kementerian Kesehatan ini dinilai penuh intrik dan terindikasi adanya intervensi asing. Kebijakan ini berdampak sangat negatif pada industri hasil tembakau dari hulu sampai ke hilir, mulai dari petani, pekerja, hingga peritel.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menyoroti adanya kesamaan pendekatan dalam merumuskan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Berdasarkan analisisnya, kesamaan pendekatan yang cenderung mengadopsi kebijakan internasional itu terlihat jelas pada sejumlah pasal dalam PP 28/2024 maupun RPMK, terutama soal standardisasi kemasan produk tembakau, yang mendorong pemberlakuan kemasan rokok polos tanpa merek.

Padahal, kata dia, Indonesia tidak meratifikasi FCTC, apalagi terdapat pertimbangan di mana Indonesia merupakan negara produsen tembakau. Sedangkan negara-negara lain yang jadi contoh Kemenkes untuk menerapkan aturan ketat bagi tembakau ini tidak memiliki pertanian maupun produksi tembakau seperti Indonesia, sehingga negara-negara ini saja yang berkiblat pada aturan global tersebut. Sebab itu, ia menilai PP 28/2024 maupun RPMK inkonstitusional dan berpotensi merugikan banyak sektor di dalam negeri.

Baca Juga: Petani Tembakau Terancam Nganggur Adanya Aturan Baru Soal Rokok

"Haram hukumnya FCTC menjadi rujukan. Kalau dibilang ini hasil kreativitas, ya buktikan kalau itu sejalan dengan aturan yang sudah ada. Tapi kalau aturannya kontradiktif, ya berarti ini mengacu FCTC dan merupakan pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Ali dalam sebuah diskusi yang dikutip, Senin (7/10/2024).

Mengutip teori dalam buku Nicotine War, Ali Ridho pun menyatakan bahwa regulasi yang menekan industri tembakau biasanya dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk intervensi antarnegara dan intervensi dari sektor kesehatan serta farmasi.

Dalam konteks RPMK ini, dia menduga kuat adanya pengaruh dari industri farmasi global yang mendorong Kemenkes untuk mengadopsi FCTC.

"Kalau ditanya apakah ini ada intervensi? Berdasarkan jurnal tersebut, kita lihat ini bisa saja ada intervensi dari farmasi global. Dengan melihat dari kepentingan dan lain sebagainya," kata dia.

Selain itu, Ali Ridho turut menyarankan agar dalam proses pembentukan regulasi seperti RPMK ini, Kemenkes seharusnya berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mendapatkan data yang lebih komprehensif mengenai dampak aturan tersebut terhadap industri hasil tembakau. Sayangnya, hal ini dipertanyakan oleh pakar hukum tersebut.

Baca Juga: Meski Tengah Kaji, Pengusaha Tetap Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Ali Ridho pun mempertanyakan apakah Kemenkes sudah melakukan koordinasi dengan kementerian lain, mengingat dampaknya yang luar biasa besar. Karena tanpa koordinasi, proses pembentukan regulasi ini dianggap bermasalah.

"Dampaknya terhadap industri tembakau akan terasa dari hulu ke hilir, maka perlu koordinasi. Jadi perlu ditanyakan ke Menkes, apakah dalam proses pembentukan RPMK sudah koordinasi atau belum? Kalau belum, berarti prosesnya bermasalah," imbuh dia.

Secara keseluruhan, Ali Ridho menekankan pentingnya menyusun kebijakan yang didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan tidak mengesampingkan sektor-sektor penting dalam perekonomian, seperti industri tembakau.

Lebih lanjut, ia menolak keras penerapan RPMK yang mengadopsi FCTC sebelum ada ratifikasi resmi dan menilai bahwa kebijakan ini berpotensi merugikan negara, terutama dalam hal pendapatan negara dan lapangan kerja di sektor pertembakauan serta ekosistem yang berkaitan dengan industri tersebut. Apalagi, aturan ini memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek yang sudah ramai ditolak berbagai pihak.

"Kesimpulannya, haram hukumnya untuk mengadopsi FCTC," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI