Suara.com - Anggota DPR periode 2024 – 2029 resmi dilantik di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, 1 Oktober 2024. Tidak hanya mengemban amanah sebagai wakil rakyat, anggota DPR RI juga akan mendapatkan tunjangan yang besar. Alasannya, tunjangan ini dibagi ke dalam beberapa komponen, misalnya biaya perjalanan untuk keperluan tugas, tunjangan fungsi dan pengawasan anggaran, dan tunjangan jabatan.
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. DPR sebenarnya sudah ada sejak masa kemerdekaan Indonesia. Pada 1945, kelembagaan DPR dimulai dengan dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Kendati demikian, peraturan mengenai kedudukan keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961.
Saat itu peraturan diteken oleh Presiden Soekarno dengan lembaga legislatif DPR Gotong Royong (DPR GR). Dalam peraturan tersebut, DPR GR berhak mendapatkan tunjangan representatif paling tinggi Rp500 untuk jabatan ketua.
Kemudian ada juga biaya penginapan bertipe hotel atau losmen berdasarkan harga yang tertera di kuitansi untuk keperluan perjalanan dinas. Besarnya Rp125 dan Rp100. Kini lebih dari 60 tahun berlalu tunjangan- tunjangan DPR berkembang sebagai berikut.
Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan Melekat Anggota DPR RI
Baca Juga: Kekayaan Dina Lorenza, Artis Jadi Anggota DPR RI dengan Harta Paling Sedikit
1. Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)