Dari Rp500 Jadi Miliaran, Tunjangan DPR Naik Terus saat Rakyat Dilanda Kemiskinan

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 06 Oktober 2024 | 11:39 WIB
Dari Rp500 Jadi Miliaran, Tunjangan DPR Naik Terus saat Rakyat Dilanda Kemiskinan
Anggota DPR periode 2024-2029 tertua dari Partai Demokrat Zulfikar Achmad (kedua kiri) didampingi anggota DPR termuda dari Partai Gerindra Annisa MA Mahesa (kiri) menerima berkas Memori DPR dari Ketua DPR periode 2019-2024 Puan Maharani (ketiga kiri) bersama jajaran Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan), Rachmat Gobel (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan) dalam rapat paripurna perdana di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR periode 2024 – 2029 resmi dilantik di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, 1 Oktober 2024. Tidak hanya mengemban amanah sebagai wakil rakyat, anggota DPR RI juga akan mendapatkan tunjangan yang besar. Alasannya, tunjangan ini dibagi ke dalam beberapa komponen, misalnya biaya perjalanan untuk keperluan tugas, tunjangan fungsi dan pengawasan anggaran, dan tunjangan jabatan.

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. DPR sebenarnya sudah ada sejak masa kemerdekaan Indonesia. Pada 1945, kelembagaan DPR dimulai dengan dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Kendati demikian, peraturan mengenai kedudukan keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961.

Saat itu peraturan diteken oleh Presiden Soekarno dengan lembaga legislatif DPR Gotong Royong (DPR GR). Dalam peraturan tersebut, DPR GR berhak mendapatkan tunjangan representatif paling tinggi Rp500 untuk jabatan ketua.

Baca Juga: Kekayaan Dina Lorenza, Artis Jadi Anggota DPR RI dengan Harta Paling Sedikit

Kemudian ada juga biaya penginapan bertipe hotel atau losmen berdasarkan harga yang tertera di kuitansi untuk keperluan perjalanan dinas. Besarnya Rp125 dan Rp100. Kini lebih dari 60 tahun berlalu tunjangan- tunjangan DPR berkembang sebagai berikut.

Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000 per bulan

Tunjangan Melekat Anggota DPR RI

Baca Juga: Koleksi Tanah dan Bangunan Pinka Haprani, Anak Puan Maharani yang Punya Harta Rp38 M

1. Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

- Anggota DPR: Rp420.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan

2. Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

- Anggota DPR: Rp168.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

3. Uang sidang/paket: Rp2.000.000

4. Tunjangan jabatan anggota DPR RI

- Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan

- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan

- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan

5. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan

6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

7. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan

8. Tunjangan komunikasi anggota DPR RI

- Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan

- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan

- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan

9. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran

- Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan

- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

- Asisten anggota: Rp2.250.000

10. Biaya perjalanan

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000

- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI