Heboh! Ada 136 Transaksi Money Changer Senilai Rp 80 M di Kasus Korupsi Timah, PT SBS Buka Suara

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 19:22 WIB
Heboh! Ada 136 Transaksi Money Changer Senilai Rp 80 M di Kasus Korupsi Timah, PT SBS Buka Suara
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) Franky ST Purba menegaskan bahwa kliennya bukan pihak smelter swasta yang disebut melakukan transaksi senilai Rp 80 miliar tak terkait dengan perkara kasus dugaan korupsi timah yang saat ini tengah bergulir.

Pernyataan itu untuk meluruskan informasi yang diberitakan bahwa terdapat 136 transaksi money changer senilai Rp 80 miliar dari smelter swasta di kasus timah.

"Transaksi tersebut bukanlah transaksi yang terkait dengan aktivitas timah terkait kerja sama smelter. Transaksi tersebut adalah transaksi PT Cipta Mineral Bumi Selaras bukan transaksi PT Sariwiguna Binasentosa. Selain itu, PT Cipta Mineral Bumi Selaras sama sekali tidak ada kaitannya dalam perkara ini," kata Franky dalam keterangannya kepada media, Jumat (4/10/2024).

Menurutnya, ada kesalahan dalam mengutip informasi yang dikaitkan.

Baca Juga: Para Pengusaha Bangka Belitung Ungkap Proses Bisnis Kerja Sama Smelter dengan PT Timah

"Pemberitaan tersebut menyesatkan dan berpotensi memberikan informasi yang keliru kepada masyarakat. Bahwasanya pemberitaan tersebut hanya mengungkapkan fakta persidangan secara sepotong kemudian dikaitkan dengan perkara korupsi timah," tegas dia.

Hal ini, lanjut dia, perlu diluruskan agar tidak menyebabkan kerancuan yang berujung pada pemberian informasi sesat kepada masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa menghadirkan kepala cabang money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama, Chandra Situmeang, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Dalam kesaksiannya, Chandra mengakui 136 transaksi senilai Rp 80 miliar dari smelter swasta di kasus timah.

Duduk sebagai terdakwa adalah crazy rich Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Baca Juga: Bos Smelter Swasta Ungkap Fakta soal Kerja Sama dengan PT Timah dan Tudingan Setoran CSR Rp122 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI