Suara.com - Presiden Direktur Prudential Syariah Iskandar Ezzahuddin mengungkapkan adanya tren kenaikan penyakit kritis dan biaya pengobatan yang terjadi secara global termasuk di Indonesia.
Iskandar bilang penyakit kritis atau biasa dikenal dengan critical illness adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi medis pasien yang mengakibatkan kritis, kronis, membutuhkan tindakan yang lebih lanjut atau menyebabkan kematian.
"Penyakit kritis mulai mengintai di usia produktif bahkan menjadi penyebab utama kematian secara global," kata Iskandar dalam keterangannya dikutip Jumat (4/10/2024).
Berdasarkan data pada 2023 saja, tercatat 41 juta jiwa meninggal setiap tahun akibat penyakit kritis, menurutnya hal ini menekankan urgensi akan perlindungan asuransi dari risiko penyakit kritis lebih awal dan menyeluruh. Bahkan di Indonesia, jumlah penyakit kritis terus meningkat sebesar 28%.
"Kami berkomitmen menghadirkan high quality product melalui PRUCritical Amanah. Dengan solusi perlindungan lebih awal, jika terjadi risiko penyakit kritis, penderita dapat fokus pada proses penyembuhan yang lebih maksimal dan lebih siap secara finansial," paparnya.
Untuk itu, PT Prudential Sharia Life Assurance menghadirkan inovasi terbaru, yakni PRUCritical Amanah, asuransi jiwa tradisional syariah yang memberikan manfaat perlindungan yang komprehensif untuk risiko penyakit kritis,
mulai dari tahap awal hingga tahap akhir, atau jika terjadinya risiko meninggal dunia yang memberikan santunan kepada penerima manfaat.
Sementara itu, Ika Meynita, Head of Product Management Prudential Syariah menjelaskan lebih lanjut terkait manfaat utama tersebut, “Manfaat utama dari PRUCritical Amanah meliputi perlindungan komprehensif untuk penyakit kritis sejak tahap awal, bebas pembayaran kontribusi sejak terdiagnosis tahap awal dan manfaat akhir kepesertaan sebesar hingga 100% Santunan Asuransi.”
Manfaat perlindungan penyakit kritis tahap awal memberikan Santunan Asuransi sebesar 25% atau maksimum Rp1 Miliar dan peserta juga dibebaskan dari pembayaran sisa Kontribusi setelah pengajuan klaim disetujui, sehingga peserta yang terdiagnosis dapat fokus terhadap proses pemulihan.
Baca Juga: Bahaya Asap Rokok di Rumah: Ancaman Serius bagi Kesehatan Anak