Suara.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang pecahan Rp10.00 tahun emisi masih berlaku. Hal ini mengkonfirmasi hebohnya berita uang kertas tersebut tak berlaku kembali.
"Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujar Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).
Marlison meminta, agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Menurut dia, uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
"BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran," jelas dia.
Baca Juga: Rupiah Tergelincir Usai Menguat Signifikan
Marlison menegaskan, masyarakat dilarang menolak uang rupiah yang masih berlaku dalam bertransaksi, hal ini sesuai dengan Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011.
"Kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut," beber dia.
Marlison menambahkan, jikaa masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia.
"Bisa juga menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email [email protected] atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat," pungkas dia.
Baca Juga: Bos BI Buka Suara Soal Pemeringkat Utang RI