Suara.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengingatkan kembali bahwa potongan Tapera itu bukan sebagai iuran, tapi sebagai tabungan.
Rencananya, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3 persen setiap bulannya untuk iuran Tapera.
"Tapera itu bukan iuran. Namanya juga tabungan perumahan rakyat," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Heru menuturkan, secara konsep itu BP Tapera merupakan tugasnya menghimpun dan mengelola dana potonhan gaji karyawan dalam jangka panjang.
Baca Juga: Gaji Rp4 Juta Bisa Punya Rumah? BP Tapera Jelaskan Cara Kerja Tabungan Tapera
"Konsepnya bukan iuran karena kenapa? Karena duitnya nggak hilang. Tapi menabung bareng-bareng walaupun dalam rangka membentuk dan menghimpun dana murah jangka panjang," jelas dia.
Menurut Heru, polemik yang terjadi belakangan ini terhadap iuran Tapera, karena belum pahamnya masyarakat soal mekanismenya.
Sebenarnya, niat pemerintah untuk memotong gaji 3 persen setiap bulannya agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah.
"Saya rasa memang membutuhkan concern khusus, berbagai pihak juga memberikan masukan kepada kami supaya Tapera bisa di sosialisasikan lebih masif sehingga seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN yang merupakan peserta inti, lebih paham lagi konsepsi dari Tapera," ucap dia.
Heru menambahkan, dana Tapera yang telah ditabung, bisa diambil oleh pekerja sewaktu-waktu.
Baca Juga: Dikira untuk Pembangunan IKN, Kemana Dana Tapera Disalurkan? Ini Penjelasannya
"Ini best practice di banyak negara sudah seperti itu. Di Malaysia ada IPF, kebetulan minggu lalu kita baru ke sana, sama konsepnya menabung yang baru bisa diambil setelah pensiun," pungkas dia.