Suara.com - Pemerintah berencana untuk menaikan nilai manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Nantinya, nilai manfaat pelatihan JKP akan disamakan dengan program Prakerja.
Untuk diketahui, nilai manfaat pelatihan program Prakerja diberikan sebesar Rp 3,5 juta di masing-masing peserta.
"Kita minta insentif pelatihan JKP disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang kan Prakerja sekitar Rp 3,5 juta, sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari itu, jadi JKP akan dinaikkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Sebagai informasi, setiap peserta Program Prakerja akan mendapatkan dana sebesar Rp 4,2 juta. Secara rinci, biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, kemudian insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600 ribu, lalu insentif survei sebesar Rp 100 ribu.
Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Program Prakerja Indonesia Ingin Ditiru Negara Lain
Airlangga menyebut, pemanfaatan dana JKP saat ini masih kecil. Padahal, pemerintah telah menganggarkan dana yang besar untuk program JKP ini.
Kekinian, program JKP ini diberikan pada buruh yang mengalami PHK dengan nilai manfaat 45 persen dari Rp 5 juta selama 3 bulan dan 25 persen di 3 bulan berikutnya.
"Dari dana sekitar Rp 1,2 triliun, pemanfaatannya masih sangat kecil. Tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di masyarakat karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah dari yang disampaikan di masyarakat," ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah juga mengubah aturan pemanfaaatan JKP, di mana penerima akan menerima manfaat 45 persen dari gaji selama enam bulan.
"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk 3 bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, itu disamakan semua 45%," jelas dia.
Baca Juga: Nasib Program Prakerja di Tangan Prabowo, Menko Airlangga Beri Sinyal Positif