Kualitas Perusahaan yang Listing di Pasar Modal RI Dipertanyakan, BEI Bilang Begini?

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:22 WIB
Kualitas Perusahaan yang Listing di Pasar Modal RI Dipertanyakan, BEI Bilang Begini?
Karyawan melintas di samping layar elektronik yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/9/2022). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perusahaan tercatat melalui berbagai upaya strategis, diantaranya seleksi calon perusahaan tercatat hingga pengembangan setelah perusahaan melantai (listing) di Bursa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa BEI secara konsisten melakukan evaluasi mendalam terhadap calon perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di Bursa.

"Seluruh proses evaluasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal, serta terdapat beberapa tingkatan approval yang harus dilakukan di internal BEI sebelum dikeluarkan persetujuan. Sehingga, BEI tidak memberikan persetujuan prinsip kepada perusahaan yang tidak memenuhi baik dari aspek formal maupun substansi persyaratan pencatatan," ujar Nyoman dikutip Kamis (3/10/2024).

Dalam proses awal, Ia menjelaskan bahwa BEI melakukan sejumlah tahapan evaluasi calon perusahaan tercatat, mulai dari penelaahan kelengkapan dokumen sesuai persyaratan, penelaahan profil dan reputasi direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham, hingga mini ekspose.

Baca Juga: Emiten LIVE Bidik Pendapatan Rp 100 Miliar di Ajang IHLS

"Tahapan evaluasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai perusahaan serta menilai kapabilitas direksi dan dewan komisaris," ujar Nyoman.

Nyoman melanjutkan, proses nya pun telah terdigitalisasi dengan pemanfaatan teknologi dalam proses pencatatan, yaitu melalui Sistem e-Registration yang terintegrasi dengan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sistem ini membantu meminimalisir risiko duplikasi dokumen serta mempercepat proses pencatatan efek bagi calon perusahaan tercatat," ujar Nyoman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI