Suara.com - Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Dalam rangkaian pemeriksaan yang tengah berlangsung, sejumlah pejabat PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah diperiksa secara intensif.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses tender, pelaksanaan proyek, hingga pembayaran yang merugikan negara.
Dalam sepekan kemarin pemeriksaan terhadap para pejabat PT Waskita dilaksanakan secara maraton, total ada 17 orang yang diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya dikutip Rabu (3/10/2024).
Pada Senin (23/9) lalu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sugiharto, yang merupakan VP Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019-Maret 2021.
Kemudian Direktur Utama PT Master Steel Istanto Burhan, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Periode 2021-sekarang, Purbayu Ratsunu.
Keesokannya, pada Selasa (24/9) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Production dan Equipment Manager Engineering Procurement dan Construction Division PT. Waskita Karya Periode 2020-2021, Dhetik Ariyanto. Lalu Direktur Utama PT. Grant Surya Pondasi, Jimmy Rivael Sitompul.
Pemeriksaan saksi terhadap perkara ini kemudian dilanjutkan Rabu (25/9), penyidik pada Jampidsus memeriksa dua orang saki yakni Direktur Utama PT. Bakri Metal Industries R Atok Hendrayanto, dan Direktur Utama PT. Tensindo Kreasi Nusantara Ugeng Hariadi.
Pada Kamis (26/9) penyidik kemudian memeriksa 7 orang saksi dalam perkara ini, yakni SVP Infrastruktur II PT. Waskita Karya Periode 2021, Lasino MT, kemudian Kepala Proyek Japek II Elevated Periode 2021-2022 Abdul Kholiq.
Selanjutnya Site Administrator Manager Proyek Japek II Elevated Periode April 2020-Maret 2022, Stanislaus Bayu Nugroho, Site Engineering & Contract Manager Proyek Japek II Elevated Periode April 2017-Juli 2020 Hendro Asmoro.