Bikin Rugi Banyak Orang, Satgas PASTI Blokir Aktivitas Penawaran Investasi PT XFA AI

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 03 Oktober 2024 | 08:38 WIB
Bikin Rugi Banyak Orang, Satgas PASTI Blokir Aktivitas Penawaran Investasi PT XFA AI
Ilustrasi investasi bodong. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI memblokir aktivitas PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI). Hal ini karena, entitas tersebut terindikasi menawarkan investasi bodong yang merugikan banyak masyarakat.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menjelaskan, pemblokiran ini hasil dari laporan masyarakat ang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas tersebut

PT XFA AI tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server.

"Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga: Eks Menkeu Bambang Brodjonegoro: Dukung Penguatan Kelembagaan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji

Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya.

Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku antara lain:

  1. Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya
  2. Melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi
  3. Tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Mendasarkan hal-hal di atas dan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang.

Baca Juga: Kredit Macet Menggunung, OJK Siapkan Sanksi Lanjutan untuk Investree

"Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dengan modus yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan janji imbal hasil yang tidak logis, agar dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]," pungkas Hudiyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI