KLHK Rilis Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup di 8 Provinsi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 03 Oktober 2024 | 07:16 WIB
KLHK Rilis Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup di 8 Provinsi
Inspektur Wilayah (Irwil) III KLHK Sri Sultrarini Rahayu.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis pengawasan tematik yang menyasar dampak kerja satuan kerja (satker) KLHK terhadap kualitas lingkungan hidup di delapan provinsi.

Inspektur Wilayah (Irwil) III KLHK Sri Sultrarini Rahayu mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pengampu kepentingan terkait pengawasan tematik yang baru, Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup, yang akan diterapkan tahun 2025 di seluruh Indonesia, imbuhnya di Samarinda.

“Sosialisasi dilaksanakan terhadap seluruh jajaran satuan kerja (satker) KLHK dan pengampu kepentingan eksternal terkait di seluruh Indonesia, yang dilaksanakan secara hibrid pada delapan provinsi yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, dan Papua Barat,” kata Yayuk dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10/2024).

“Sebelum sosialisasi, penyusunan Pedoman Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup diawali dengan konsultasi publik untuk menjaring berbagai permasalahan dari berbagai pengampu kepentingan”, imbuhnya.

Baca Juga: KLHK Gandeng Astra dan UGM Komitmen Lestarikan Hutan Wanagama Gunungkidul

Pengawasan tematik yang selama ini telah dilaksanakan Inspektorat Jenderal (Itjen) KLHK telah memberi perbaikan kepada kinerja satker KLHK, namun Itjen belum memperoleh gambaran dampak dari pelaksanaan kegiatan satker KLHK terhadap kondisi lingkungan hidup di daerah.

"Sasaran pengawasan mencakup perencanaan lingkungan hidup pada satker KLHK baik di pusat dan daerah, serta pemerintah daerah," paparnya.

Lebih lanjut, pengawasan yang baru tersebut telah mendapatkan dukungan dari berbagai pengampu kepentingan internal KLHK maupun eksternal.

“Pengampu kepentingan eksternal antara lain adalah Bappeda Provinsi Kaltim, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, serta civitas akademika dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB), Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul),” ujarnya.

Melalui Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup, kata dia, diharapkan kegiatan pengawasan lebih efektif dan efisien, serta diperoleh gambaran kualitas lingkungan hidup yang utuh di suatu wilayah administrasi (provinsi), dan target kinerja program kualitas lingkungan satker-satker KLHK akan saling terhubung dan bersinergi.

Baca Juga: Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam

"Hal ini merupakan upaya strategi tata kelola untuk mendukung reformasi birokrasi pemerintah dalam hal pelayanan publik," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI