Suara.com - Emiten air minum kemasan, PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) menyampaikan tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp249,75 miliar.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan kepada PT Tri Banyan Tirta Tbk (Perseroan) dengan nomor perkara 276/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 12 September 2024.
Terkait hal tersebut, Corporate Secretary ALTO, Januar Pitono menjelaskan bahwa ada tagihan atau tunggakan terhadap pemohon selaku supplier dari Perseroan. Dalam hal ini, PT Citra Global Ekspresindo merupakan supplier dari Perseroan, Jumlah kewajiban yang tertunggak adalah sebesar Rp249.750.000 yang telah jatuh tempo sejak Desember 2021.
Adapun upaya hukum Perseroan atas perkara PKPU, menurut Januar, Perseroan sedang melakukan upaya negosiasi dengan pemohon.
Baca Juga: Tiga Minggu Jelang Lengser, Pemerintahan Jokowi Masih Rajin Tarik Utang Baru
"Namun nilai kewajiban jika dibandingkan dengan ekuitas Perseroan tidak bersifat material," tulis Januar dalam keterangan resmi Rabu (2/10/2024)
Dia menambahkan kondisi likuiditas Perseroan saat ini dlm kondisi cukup ketat, namun perseroan menerapkan efisiensi dalam pengaturan cashflow untuk menjaga kelancaran kegiatan operasional Perseroan, tegasnya.