Meski Tengah Kaji, Pengusaha Tetap Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:56 WIB
Meski Tengah Kaji, Pengusaha Tetap Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akhirnya mengkaji kembali kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Meski dikaji, genderang protes hingga penolakan masih terjadi.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) misalnya, telah mengingatkan pemerintah terkait pasal-pasal yang bermasalah dalam PP 28/2024 dan RPMK. Kedua aturan ini dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan di berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, dan industri kreatif yang bergantung pada ekosistem industri hasil tembakau.

Wakil Ketua Umum Apindo Franky Sibarani menyoroti wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik yang tertuang dalam RPMK, serta ketentuan dalam PP meliputi zonasi larangan penjualan dan iklan hingga aturan batasan tar nikotin yang akan menghantam keberlangsungan industri, pelaku usaha kecil, serta konsumen.

"Kita sudah melakukan berbagai koordinasi dan kajian, di mana sebenarnya aturan-aturan ini cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, dan sebetulnya juga konsumen. Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara aktif memberi masukan dalam konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya," ujarnya seperti dikutip Rabu (2/10/2024).

Baca Juga: Kebijakan Rokok Timbulkan Polemik, DPR: Jangan Abaikan Aspek Ekonomi

Menurutnya, yang menjadi masalah besar dari aturan karena dalam proses pembuatan sampai dengan isinya kurang tepat. Di mana dalam merumuskan PP 28/2024 maupun RPMK ini pemerintah tidak melibatkan industri, baik pembina industri maupun pelaku industrinya itu sendiri.

Padahal, di saat bersamaan industri saat ini sedang mengalami kondisi yang memprihatinkan.

"Kondisi industri saat ini dalam kondisi terkontraksi, akibat penurunan permintaan pasar baik global maupun lokal. Regulasi yang dibuat jangan sampai mematikan industri tembakau dan sektor-sektor terkait," ucapnya.

Untuk itu, Apindo mendesak agar proses penyusunan dan pelaksanaan PP 28/2024 dan RPMK lebih terbuka dan melibatkan seluruh pihak terdampak secara komprehensif, guna mewujudkan kebijakan yang berimbang dan berbasis bukti (evidence-based policy).

"Kami tidak menolak regulasi, tetapi regulasi ini harus disusun dan diterapkan secara adil dan berimbang, mengingat perkembangan perekonomian terkini serta kompleksitas posisi industri hasil tembakau dalam menopang ekonomi nasional," jelas Franky.

Baca Juga: Pedagang Pasar Rakyat Mohon Perlindungan Kemendag terkait Pengaturan Produk Tembakau dalam PP Kesehatan & RPMK

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan turut menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan yang terlalu ketat dari Kemenkes.

"Rokok ilegal akan semakin menjamur jika regulasi yang diterapkan justru menekan industri formal. Kemasan polos dan pembatasan iklan luar ruang bukanlah solusi efektif untuk menurunkan prevalensi merokok, tetapi hanya akan membuka jalan bagi produk ilegal yang merugikan negara dari segi penerimaan cukai," beber dia.

Henry menilai, kemasan rokok polos tanpa merek ini merugikan dan memperlakukan industri tembakau seolah-olah seperti produsen narkotika.

"PP 28/2024, yang mengatur desain dan tulisan pada kemasan rokok terlalu ketat dan merugikan. RPMK yang muncul mendadak ini sangat represif, dengan desain seragam," imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku tengah berdiskusi dengan para pelaku usaha terkait polemik kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Menkes Budi menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek bersama mitra bisnis Kemenkes. Pihaknya juga telah mengajak diskusi asosiasi usaha untuk membahas aturan tersebut.

"Ya memang itu sedang dikaji. Kami sedang mengajak diskusi mitra bisnis kita,"ujar Menkes Budi saat menghadiri peluncuran buku biografi berjudul Authorized Biography Sri Mulyani Indrawati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI