Mati Satu Tumbuh Seribu, Rekening yang Terafiliasi Judi Online Terus Bertambah

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:35 WIB
Mati Satu Tumbuh Seribu, Rekening yang Terafiliasi Judi Online Terus Bertambah
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Praktik judi online (judol) sulit diberantas di dalam negeri. Pasalnya, jumlah rekening yang terindikasi praktik judol ini terus bertumbuh, bahkan mati satu tumbuh seribu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga September 2024 sebanyak 8.000 rekening terindikasi judol telah diblokir oleh perbankan.

Angka ini bertambah dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 6.000 rekening.

"Jmlah pemblokiran yang diminta OJK kepada bank-bank telah mencapai angka 8.000 rekening terkait perjudian daring, termasuk rekening penampungan judi daring yang tersebar di berbagai bank," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers yang dikutip Rabu (2/10/2024).

Baca Juga: Awas! Ada Modus Penipuan Jenis Baru di Sektor Keuangan, OJK Minta Masyarakat Hati-hati

Dengan maraknya rekening baru terindikasi judol ini, Dia meminta perbankan lebih ketat lagi dalam melakukan profiling, verifikasi, identifikasi, enhance due diligence sampai pelacakan ke pihak yang terindikasi judol.

Dian juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri rekening yang dicurigai.

"Kita juga membatasi atau menghilangkan akses nasabah tersebut apabila akan melakukan pembukaan rekening bank di Indonesia," ucap dia.

Sebenarnya, bilang Dian, pihaknya telah mengerahkan berbagai upaya untuk memberangus judol ini, mulai dari menguatkan penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

"Kemudian, menghimbau bank melakukan langkah mitigasi melalui surat pembinaan, dan meminta bank senantiasa melakukan due diligence sesuai ketentuan yang berlaku," beber dia.

Baca Juga: OJK Segera Buka Lowongan Kerja Karyawan Bidang Kripto dan Koperasi

Selain itu, Dian juga mengingatkan, perbankan untuk selalu melaporkan rekening yang terafiliasi judol langsung ke PPATK.

"Kami sampaikan pula OJK mengimbau bank melakukan sosialisasi terhadap nasabah akan risiko dari aktivitas jual beli rekening," ucap Dian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI