Investor Kripto RI Capai 20,9 Juta, Transaksi Tembus Rp48 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Investor Kripto RI Capai 20,9 Juta, Transaksi Tembus Rp48 Triliun
Warga melintas dengan latar logo Bitcoin di Terowongan Kendal, Jakarta, Selasa (24/9/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 20,9 juta investor per Agustus 2024 atau meningkat dari Juli 2024, yang sebesar 20,5 juta investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan perkembangan aktivitas kegiatan aset kripto di Indonesia per Agustus 2024 tercatat jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,9 juta investor.

"Terjadi peningkatan kembali jika dibandingkan di bulan Juli yang berjumlah 20,59 juta investor," kata Hasan dalam konferensi pers "Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024" secara virtual di Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (1/10/2024).

Untuk nilai transaksi aset kripto juga mengalami pertumbuhan dari Rp42,34 triliun per Juli 2024 menjadi Rp48 triliun pada Agustus 2024.

Baca Juga: Pengamat Pede Bitcoin Mampu Tembus Level Resistensi Rp1 Miliar

Dengan demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024 (Januari-Agustus) mencapai Rp344,09 triliun atau tumbuh sebesar 354 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023.

Dalam rangka memperkuat pengaturan dan pengawasan di sektor IAKD, pihaknya sedang merumuskan rancangan peraturan (RP) OJK terkait pemeringkat kredit alternatif dan RP OJK terkait layanan agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan.

Kedua RPOJK yang tengah disusun itu merupakan tindak lanjut atas hasil pelaksanaan regulatory sandbox yang telah menetapkan kedua model bisnis tersebut diatur dan diawasi OJK.

OJK juga sedang melakukan berbagai persiapan dalam rangka peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke OJK pada Januari 2025.

"Saat ini, kami sedang menyusun RPOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto dan juga ketentuan pelaksanaannya yang berupa RPOJK tentang mekanisme pengawasan dan pelaporan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto," ucap Hasan.

Baca Juga: Bank Mega Syariah Gandeng MAMI Beri Pilihan Investasi ke Nasabah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI