Suara.com - PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) tengah berjuang menghadapi beban utang yang mencapai puluhan triliunan rupiah.
Nasib perusahaan baja pelat merah terbesar di Indonesia ini akan ditentukan pada bulan Oktober mendatang, seiring dengan upaya restrukturisasi utang senilai USD1,5 miliar atau setara Rp22,68 triliun yang tengah berlangsung.
Rencana restrukturisasi utang yang ditargetkan rampung pada Oktober 2024 menjadi harapan terakhir bagi perusahaan untuk bangkit dari keterpurukan.
Namun, keberhasilan restrukturisasi ini masih diliputi ketidakpastian, mengingat kondisi industri baja global yang penuh tantangan.
Baca Juga: Konsisten! Bank Mandiri Berperan Aktif dalam Meningkatkan Prestasi Olahraga Nasional
Dalam keterbukaan informasi BEI awal bulan September 2024 kemarin, Direktur Utama Krakatau Steel Purwono Widodo mengatakan bahwa pemegang saham telah menyetujui program Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), salah satunya meliputi aspek skema restrukturisasi lanjutan dalam penyelesaian utang tranche A, B, dan C.
Purwono menyampaikan bahwa perseroan telah membayar sebagian pokok utang dan bunga dengan nilai total sebesar US$509 juta. Pembayaran ini membuat utang perseroan kepada kreditur tersisa USD1,5 miliar.
"Sehingga kami punya napas dan bisa menjaga bisnis perusahaan dalam jangka panjang,” ungkap Purwono.
Para kreditur KRAS itu terdiri dari sejumlah bank BUMN hingga swasta.
KRAS juga telah mencapai master restructuring agreement (MRA) bersama 10 kreditur pada 2019 dan 2020 lalu, dengan total sebesar USD1,94 miliar.
Baca Juga: Rumah BUMN BRI Makassar Gebrak Pasar, Fasilitasi 15 UMKM Pemula
Beberapa kreditur tersebut yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT OCBC NISP Tbk (NISP), PT Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Bank DBS Indonesia, Standard Chartered Bank Indonesia, dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).