Suara.com - Bursa Karbon Indonesia yang diluncurkan dengan harapan besar untuk mendorong penurunan emisi karbon, hingga kini belum menunjukkan kinerja yang signifikan.
Data terbaru menunjukkan bahwa volume perdagangan dan nilai transaksi di bursa karbon masih sangat rendah.
Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara bursa karbon pun putar otak untuk meningkatkan minat investor untuk melakukan transaksi, salah satunya dengan memperpanjang masa pembebasan biaya pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon (PJBK) sampai dengan September 2025.
Menurut Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik bahwa perpanjangan masa insentif itu guna lebih mengaktifkan perdagangan karbon, maka dirasa perlu untuk memperpanjang masa pembebasan biaya pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon.
Baca Juga: Investor Saham di RI Makin Ramai, Kini Jumlahnya Tembus 6 Juta SID
“Pembebasan biaya pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon dalam rangka mendukung pihak lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai PJBK,” kata Jeffrey Jumat (27/9/2024).
Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Direksi BEI nomor KEP-00148/BEI/09/2024 tentang peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon tertanggal 24 September 2024.
Dalam surat keputusan direksi BEI itu pada bagian biaya, PJBK hanya dikenakan biaya pendaftaran Rp5 juta.
Sementara itu hingga tanggal 26 September 2024 terdapat 81 PJBK dan 3 unit carbon market. Jumlah PJBK meningkat 440 persen secara tahunan saat peresmian idxcarbon hanya ada 15 PJBK. Tapi jumlah unit carbon yang ditransaksikan tetap.
Baca Juga: Apakah Prabowo Bakal Lanjutkan Pondasi Ekonomi era Jokowi?