Suara.com - Setelah sebelumnya berhasil memisahkan unit syariah menjadi entitas tersendiri yaitu PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-507/PD.02/2024 yang dikeluarkan pada 9 September 2024 yang dikutip, Kamis (26/9/2024).
Pencabutan izin ini sejalan dengan upaya OJK dalam menciptakan tata kelola perusahaan asuransi yang lebih baik dan memastikan perlindungan konsumen. Dengan adanya perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih fokus dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah.
Baca Juga: 10 Tahun Astra Life Terus Berikan Layanan Asuransi Kesehatan Terbaik bagi Masyarakat
Asal tahu saja, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia resmi melakukan spin-off atau pemisahan unit usaha asuransi syariah ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia pada November 2023 silam.
Dalam peluncuran unit syariah itu, President Director Allianz Life Syariah Achmad K Permana mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjangkau semua lapisan masyarakat Indonesia secara inklusif dengan menghadirkan perlindungan kelas dunia.
Menurutnya, Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman. Achmad menilai hal itu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi perusahaan.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, khususnya akan perlindungan asuransi berbasis syariah," katanya.
Baca Juga: Kini Ada Kartu Kredit dengan Prinsip Syariah, Gimana Perhitungannya?