Lebih lanjut, Parman menambahkan bahwa dengan luasan lahan yang telah dipercayakan kepada Badan Bank Tanah, sebagaimana tertuang dalam MoU, pihaknya akan memastikan pengelolaan dan perlindungan yang baik terhadap lahan tersebut.
“Dengan adanya MoU ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi klaim-klaim ilegal dari masyarakat. Sosialisasi mengenai hal ini akan segera dilakukan bersama-sama oleh BBT dan MDA,” tambahnya.
PT Masmindo Dwi Area optimis penandatanganan MoU dengan Badan Bank Tanah ini akan mendorong percepatan investasi di sektor pertambangan serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian lokal maupun nasional.