DJP Kemenkeu: Coretax Dapat Menambah Penerimaan 1,5% dari PDB

Sales Team Suara.Com
Kamis, 26 September 2024 | 13:44 WIB
DJP Kemenkeu: Coretax Dapat Menambah Penerimaan 1,5% dari PDB
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP) Muchamad Arifin. (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan media edukasi Core Tax Administration System (CTAS) di situs pajak.go.id. Dengan diluncurkannya fitur ini, artinya wajib pajak sudah bisa mencoba simulasi CTAS.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP) Muchamad Arifin mengatakan, berdasarkan hitungan World Bank (Bank Dunia), fitur ini bisa menambah penerimaan negara hingga 1,5% dari PDB. Namun, hal itu bisa terjadi sekitar 5 tahunan lagi.

"Bisa nambah 1,5% dari PDB itu sekitar 5 tahunan, tidak mungkin misalnya setelah diterapkan sekarang tahun depan nambah 1,5%. Dan itu merupakan study dari world bank, jadi belum tentu juga, di kita kalau diterapkan (hasilnya) itu sama," tutur Arifin dalam Media Gathering APBN 2025 yang digelar di Serang, Banten, Kamis, (25/9/2024).

Arifin menjelaskan, setelah coretax diterapkan, maka data dari lembaga dan instansi sudah masuk ke dalam sistem. Dengan begitu, akan menambah tax ratio secara signifikan. Kendati demikian, dia belum mau menyampaikan berapa potensi penerimaan tambahan dari sistem ini.

Baca Juga: Insentif Pajak Pembelian Rumah Diperpanjang, Milenial dan Gen Z Merapat!

"Rilisnya nanti pimpinan," imbuh Arifin.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Wjiwandono meyakini coretax mampu meningkatkan tax ratio di Indonesia. Kemenkeu memperkirakan, penerapan coretax dapat meningkatkan tax ratio hingga 12%.

"Kami melihat sistem itu (coretax) bisa menambah rasio pajak kita dari 10 persen ke 12 persen," ujarnya.

Sebagai informasi, simulator coretax bersifat interaktif dan dapat diakses dari manapun dan kapan pun menggunakan internet. Wajib pajak tak perlu khawatir terhadap data pribadinya, karena data yang digunakan adlaah data khusus untuk keperluan edukasi, bukan merupakan data wajib pajak yang sebenarnya.

Adapun untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJP Online. Apabila pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJP Online.

Baca Juga: Hacker Bjorka Klaim Bobol Data Milik Jokowi dan Gibran, Jutaan Akun Pajak Bocor?

Notifikasi berupa tautan, nama pengguna dan kata sandi untuk mengakses simulator akan dikirim paling lama tiga hari kerja. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI