Konglomerasi Bakrie Group Dikejar Utang Triliunan, Kini Minta Jalan Damai

Kamis, 26 September 2024 | 07:16 WIB
Konglomerasi Bakrie Group Dikejar Utang Triliunan, Kini Minta Jalan Damai
Ilustrasi utang.[pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 13/PdtSus/PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 20 September 2024 telah menetapkan perpanjangan masa PKPU Tetap selama 45 hari hingga tanggal 4 November 2024. 

PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) bersama PT Intermedia Capital Tbk.(MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Mediakarya (tvOne) sebagai para termohon PKPU menghormati putusan tersebut.

Direktur VIVA Neil Tobing mengklaim secara intensif mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak di tengah-tengah industri media yang saat ini penuh tantangan namun memiliki berbagai potensi pertumbuhan di masa depan. 

“Kami berterima kasih kepada seluruh stakeholders termasuk kreditur, suplier, dan distributor yang selama ini mendukung kami sehingga menjadi salah satu group media yang terpercaya di Indonesia," kata Neil dalam keterangannya kepada Suara.com Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Terpikat Barat: Mengapa Generasi Muda Lebih Suka Gaya Hidup Kebarat-baratan?

Neil menambahkan pihaknya akan bekerja keras untuk mencari solusi jangka panjang yang dapat mengakomodir seluruh kepentingan stakeholders. Salah satunya minta melakukan perdamaian dengan para kreditur. 

"Kami sangat berharap proses PKPU ini dapat dijalankan secara transparan dan fair sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dikembalikannya saham MDIA ke rekening efek pada custodian bank VIVA, sehingga rencana perdamaian yang kami usulkan dapat mengakomodir semua kepentingan,” kata Neil.

Selama proses PKPU, Hakim Pengawas dan Tim Pengurus terus melakukan monitoring untuk memastikan berjalannya negosiasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. VIVA optimistis bahwa skema restrukturisasi utang melalui PKPU ini dapat diterima dengan baik oleh para kreditur dan akan memberikan kepastian bagi kreditur dalam penyelesaian kewajiban utang debitur. 

“Dengan demikian kami selanjutnya dapat fokus untuk melanjutkan proses transformasi bisnis dalam menghadapi tantangan persaingan media, baik dari sisi media penyiaran maupun media digital. Penetrasi internet yang terus meningkat mendorong VIVA Group terus memperkuat bisnis digitalnya yang ditargetkan dapat menjadi sumber pemasukan utama di samping bisnis TV FTA melalui ANTV dan tvOne di masa depan,” tandas Neil.

Neil menambahkan sampai dengan saat ini seluruh kegiatan operasional perusahaan, baik VIVA maupun MDIA, ANTV, dan tvOne, tetap berjalan normal seperti biasa. Sebagai perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), VIVA dan MDIA telah menyampaikan informasi ini kepada publik melalui BEI.

Baca Juga: UU PDP Berlaku Oktober 2024, AMSI Genjot Pelatihan untuk Perusahaan Media

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI