Dulu Berjaya, Kini Konglomerasi Bakrie Group Dikejar Utang Triliunan Rupiah

Rabu, 25 September 2024 | 11:40 WIB
Dulu Berjaya, Kini Konglomerasi Bakrie Group Dikejar Utang Triliunan Rupiah
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat perusahaan di bawah naungan Grup Bakrie dilaporkan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Langkah ini diambil menyusul menumpuknya beban utang yang mencapai triliunan rupiah.

Grup Bakrie yang telah lama dikenal sebagai salah satu konglomerasi terbesar di Indonesia terancam bangkrut karena PKPU yang dialami empat perusahaan afiliasinya.

Perusahaan itu diantaranya adalah PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT Lativi Mediakarya (tvOne), dan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA).

Baca Juga: Kosmetik Lokal Legendaris Indonesia Ini Luncurkan Inovasi Terbaru untuk Lip Serum dan Body Lotion

Hal tersebut terungkap usai Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan empat perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie berstatus PKPU.

Majelis hakim pun telah memberikan waktu 45 hari untuk membayar tagihan utang sebesar Rp 8,7 triliun, berdasarkan rapat permusyawaratan pada Jumat, 20 September 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatan ini diajukan oleh PT Laras Nugraha Cipta yang berisi 12 kreditur.

Adapun, 12 kreditur luar negeri itu meliputi Arkkan Opportunities Fund Ltd., Best Investments (Delaware) LLC, Credit Suisse AG, Singapore Branch, CVI AA Lux Securities Sarl, CVI CHVF Lux Securities Sarl, CVIC Lux Securities Trading Sarl, CVIC II Lux Securities Trading Sarl, CVI EMCVF Lux Securities Trading Sarl, CVI CVF II Lux Securities Trading Sarl, EOC Lux Securities Sarl, The Värde Fund X (Master), L.P., dan Tor Asia Credit Master Fund LP.

Gugatan dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst ini didaftarkan pada Jumat, 12 Januari 2024. Sementara itu, pada Senin, 12 Februari 2024 majelis hakim telah memutuskan perkara ini sebagai PKPU Sementara.

Baca Juga: Mayatnya Dimasukan ke Karung, Pengakuan 'Ngeri' Pembunuh Nenek-nenek di Tasikmalaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI