16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas jabatan 17 biasanya akan diisi oleh para eselon. Sementara para staf biasanya hanya menempati kelas jabatan delapan untuk lulusan S-1. Namun, setiap kenaikan jabatan biasanya juga akan diikuti dengan kenaikan tunjangan kinerja. Tunjangan ini berada di luar tunjangan lain - lain seperti tunjangan kesehatan, tunjangan anak, dan tunjangan beras. Sejumlah pejabat, juga dimungkinkan mendapatkan rumah dinas atau tunjangan tempat tinggal.
Namun demikian, secara gaji, PNS di lingkungan Kementerian Keuangan mendapatkan hak sama seperti PNS lain. Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977. Besaran gaji ini diatur sesuai dengan golongan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni