Gaji Fantastis! Ini Besaran Tunjangan PNS Kemenkeu per Kelas Jabatan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 24 September 2024 | 15:50 WIB
Gaji Fantastis! Ini Besaran Tunjangan PNS Kemenkeu per Kelas Jabatan
Ilustrasi: Kementerian Keuangan. (Setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PNS di lingkungan Kementerian Keuangan selama ini dikenal dengan pegawai pemerintah dengan gaji yang tinggi. Berapa tunjangan PNS Kemenkeu sebenarnya? Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru – baru ini mengungkapkan alasan tunjangan PNS Kemenkeu bisa sedemikian besar.

Menurutnya, sejak awal gaji dirjen pajak di kementerian yang akan dipimpinnya itu terbilang kecil jika dibandingkan ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Padahal menurutnya pekerjaan dirjen pajak berat dan banyak.

Dengan berbagai pertimbangan, ada rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) para pegawai di Kementerian Keuangan hingga 300 persen. Sri Mulyani beralasan para pegawai tidak akan bisa bekerja dengan tenang apabila masih memikirkan urusan perut dan biaya sekolah anak – anak yang masih belum terpenuhi. Namun, rencana ini tentu saja tidak bebas dari pro dan kontra.

Besar Tunjangan PNS Kemenkeu

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024

Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan diatur sesuai dengan kelas jabatan dengan perkiran rincian sebagai berikut. Semakin tinggi kelas jabatan maka semakin besar pula tunjangan jabatan yang diperoleh.

1. Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

Baca Juga: Gaji Seminggu Ian Maatsen Bisa Bayar 2 Bulan Gaji Shin Tae-yong

5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

6. Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

12. Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

14. Kelas jabatan 4: Rp2.985.000

15. Kelas jabatan 3: Rp2.898.000

16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Kelas jabatan 17 biasanya akan diisi oleh para eselon. Sementara para staf biasanya hanya menempati kelas jabatan delapan untuk lulusan S-1. Namun, setiap kenaikan jabatan biasanya juga akan diikuti dengan kenaikan tunjangan kinerja. Tunjangan ini berada di luar tunjangan lain - lain seperti tunjangan kesehatan, tunjangan anak, dan tunjangan beras. Sejumlah pejabat, juga dimungkinkan mendapatkan rumah dinas atau tunjangan tempat tinggal. 

Namun demikian, secara gaji, PNS di lingkungan Kementerian Keuangan mendapatkan hak sama seperti PNS lain. Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977. Besaran gaji ini diatur sesuai dengan golongan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI