Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai belum pasti di 2025. Hal ini, karena belum adanya kesepakatan antara DPR dengan pemerintah sampai rapat paripurna parlemen.
"Sampai dengan penutupan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang minggu lalu ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk kebijakan CHT pada 2025 belum akan dilaksanakan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2024 di Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (24/9/2024).
Dia menjelaskan, pemerintah tengah mencari kebijakan penganti untuk kebijakan cukai rokok ini.
Kekinian, pemerintah juga melakukan, evaluasi termasuk perbedaan rokok golongan I, II dan III yang relatif tinggi dan menimbulkan adanya penurunan golongan atau downtrading.

"Basis arah CHT 2025 akan ditinjau kembali oleh pemerintah untuk bisa dipastikan kebijakan yang akan ditetapkan," imbuh dia,.
Adapun realisasi penerimaan cukai tercatat sebesar Rp138,4 triliun per 31 Agustus 2024, tumbuh 5,0 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pertumbuhan penerimaan cukai didorong oleh kenaikan produksi golongan II dan III yang mendorong kenaikan CHT sebesar 4,7 persen yoy menjadi Rp132,8 triliun.
Sementara penerimaan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) tercatat sebesar Rp5,4 triliun atau tumbuh 11,9 persen (yoy) didorong kenaikan tarif dan produksi MMEA dalam negeri.
Sedangkan cukai Etil Alkohol (EA) tercatat sebesar Rp93,6 miliar, atau tumbuh 21,8 persen sejalan dengan kenaikan produksi.
Baca Juga: Jurus Keponakan Prabowo Dongkrak Penerimaan Negara Tahun Depan
Dengan kinerja itu, penerimaan cukai turut mendongkrak realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai yang secara kumulatif tercatat sebesar Rp183,2 triliun, atau tumbuh sebesar 6,8 persen yoy.