Harga Rokok Tahun Depan Tak Melonjak, Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Belum Pasti

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 24 September 2024 | 09:15 WIB
Harga Rokok Tahun Depan Tak Melonjak, Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Belum Pasti
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai belum pasti di 2025. Hal ini, karena belum adanya kesepakatan antara DPR dengan pemerintah sampai rapat paripurna parlemen.

"Sampai dengan penutupan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang minggu lalu ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk kebijakan CHT pada 2025 belum akan dilaksanakan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2024 di Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (24/9/2024).

Dia menjelaskan, pemerintah tengah mencari kebijakan penganti untuk kebijakan cukai rokok ini.

Kekinian, pemerintah juga melakukan, evaluasi termasuk perbedaan rokok golongan I, II dan III yang relatif tinggi dan menimbulkan adanya penurunan golongan atau downtrading.

Baca Juga: Jurus Keponakan Prabowo Dongkrak Penerimaan Negara Tahun Depan

Ilustrasi aturan larangan jual rokok  eceran (Basil MK/pexels)
Ilustrasi aturan larangan jual rokok eceran (Basil MK/pexels)

"Basis arah CHT 2025 akan ditinjau kembali oleh pemerintah untuk bisa dipastikan kebijakan yang akan ditetapkan," imbuh dia,.

Adapun realisasi penerimaan cukai tercatat sebesar Rp138,4 triliun per 31 Agustus 2024, tumbuh 5,0 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Pertumbuhan penerimaan cukai didorong oleh kenaikan produksi golongan II dan III yang mendorong kenaikan CHT sebesar 4,7 persen yoy menjadi Rp132,8 triliun.

Sementara penerimaan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) tercatat sebesar Rp5,4 triliun atau tumbuh 11,9 persen (yoy) didorong kenaikan tarif dan produksi MMEA dalam negeri.

Sedangkan cukai Etil Alkohol (EA) tercatat sebesar Rp93,6 miliar, atau tumbuh 21,8 persen sejalan dengan kenaikan produksi.

Baca Juga: Pemda Nilai Kenaikan Cukai Rokok Gerus Perekonomian Daerah

Dengan kinerja itu, penerimaan cukai turut mendongkrak realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai yang secara kumulatif tercatat sebesar Rp183,2 triliun, atau tumbuh sebesar 6,8 persen yoy.

Penerimaan Bea Masuk tercatat sebesar Rp33,9 triliun atau tumbuh 3,1 persen yoy akibat kenaikan nilai impor dan penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah.

Di sisi lain, penerimaan Bea Keluar terealisasi sebesar Rp10,9 triliun atau tumbuh 59,3 persen yoy, yang dipengaruhi oleh pertumbuhan Bea Keluar tembaga sebesar 567,8 persen yoy dengan share sebesar 77,1 persen.

Sementara Bea Keluar produk sawit turun 57,3 persen yoy akibat penurunan rata-rata harga crude palm oil (CPO) 2024 dan penurunan volume ekspor produk sawit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI