Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengungkapkan adanya karpet yang masuk dalam negeri secara ilegal. Sebanyak 2.939 rol karpet ilegal membuat kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.
Mendag Zulhas menuturkan, produk karpet impor ilegal ini disimpan dalam gudang yang memang menampung sebagian besar diproduksi di dalam negeri. Dengan begitu, keberadaan karpet impor ilegal ini tidak terpantau.
"Nah, cuma sampingannya ini. Nah, sampingannya ini ada impor karpet yang tidak sesuai dengan aturan. Jadi, ada sajadah masjid, ada yang karpet panjang yang tidak sesuai dengan prosedur. Nilainya lebih kurang Rp 10 miliar. Jumlahnya sebanyak 2.939 pcs," ujar Zulhas di Tangerang, Senin (23/9/2024).
Setelah ditindak, Mendag berencana akan memusnahkan produk karpet ilegal tersebut. Sedangkan, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang sengaja menimbun karpet impor ilegal.
Baca Juga: Setelah Naik Harga, Minyak Goreng Curah Kemasan MinyaKita Langka
"Kalau nanti ditemukan unsur lain ada Bareskrim, ada Kejaksaan. Kalau sudah mengganggu ekonomi betul, sebesaran skalanya misalnya, itu nanti dari Bareskrim, Kejaksaan. Kalau Kemendag, Satgas, sementara kita sifatnya, administrasi," jelas dia.
Mendag menuturkan, dalih pelaku usaha dalam karpet impor ilegal ini dengan sengaja mencurangi jumlah barang yang datang. Seperti pelaku usaha mengimpor 500 roll karpet, tapi yang tertulis hanya 200 roll.
"Ada juga misalnya satu kontainer, ada juga, barangnya sesuai, bahan bakunya sesuai, tapi volumenya enggak sesuai. Misalnya isinya 100 ribu gitu ya, Tapi kenyataannya isinya bisa 500 ribu. Bisa juga begitu," beber dia.
Mendag menegaskan, pihaknya bersama Satgas tidak hanya berhenti di sini. Dirinya akan terus menargetkan dan menindak importir nakal.
"Dan pelaku usaha mengikuti aturan berlaku sehingga tidak merugikan negara dan konsumen dan tidak mengganggu usaha lain. Oleh karena itu sekali lagi kami meminta pelaku usaha di berbagai bidang untuk patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia. Kalau tidak satgas terus melakukan tugasnya, Bareskrim, Kejagung, Beacukai semua akan terlibat," pungkas dia.
Baca Juga: Mendag Zulhas Atur Kembali Keberadaan MinyaKita, Simak Penjelasannya