Pecinta Kuliner Perlu Tahu Besaran Pajak Saat Beli Makanan dan Minuman, Begini Cara Hitungnya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 20 September 2024 | 13:04 WIB
Pecinta Kuliner Perlu Tahu Besaran Pajak Saat Beli Makanan dan Minuman, Begini Cara Hitungnya
Ilustrasi pajak. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaenab makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan minuman
senilai Rp100.000, terdapat diskon sebesar 20 persen dan service charge yang
dikenakan restoran ini sebesar 5 persen.

Berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto?

Cara Perhitungan I:
Rp100.000 - diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan
dan/atau minuman setelah diskon)
Rp80.000 X service charge 5 persen = Rp4.000

Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.400

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400)
= Rp92.400

Cara Perhitungan II:
Rp100.000 - diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan
dan/atau minuman setelah diskon)
Rp100.000 X service charge 5 persen = Rp5.000

Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.500

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500)
= Rp93.500

"Perlu diketahui, pengenaan service charge bergantung dari masing-masing restoran," ujar Morris.

Baca Juga: 6 Juta Data NPWP Bocor, Sri Mulyani Irit Bicara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI