Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir merespon adanya penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023 oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta
Lewat Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, penetapan tersangka ini memang telah diprediksi, setelah dilaporkan ada kecurangan di Indofarma.
Arya melanjutkan, setelah adanya pergantian manajemen, seluruh kecurangan tersebut diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kan setelah ada pergantian manajemen dan audit ditemukan seperti itu. Kita sampaikan ke BPK, BPK melakukan audit, setelah itu baru hasilnya dikasihkan Kejaksaan," ujarnya kepada media, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga: Koruptor di Sektor Pertambangan Harus Dihukum Seberat-beratnya
Arya menuturkan, upaya ini merupakan bagian dari program bersih-bersih yang dijalankan Erick Thohir. Menurut dia, Erick Thohir akan terus menelusuri pihak-pihak yang berbuat curah di tubuh BUMN.
"Ini bukan pertama kali terhadap BUMN atau manajemen atau pengurus yang melakukan korupsi di BUMN. Bersih-bersih ini akan terus dilakukan Pak Erick di BUMN," ucap dia.
Sebelumnya, Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus korupsi tersebut. Salah satu tersangkanya yaitu Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023 inisial AP.
Selain AP, Kejati Jakarta menjerat GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) tahun 2020-2023 dan CSY sebagai Head of Finance PT IGM.
"Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp 371.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar rupiah) yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," jelas Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Akal Bulus Bos Timah: Sewa Smelter Swasta Lebih Mahal Rp2,2 Triliun Dibanding Pakai Milik Sendiri