Suara.com - Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Majelis Hakim untuk mendengarkan suara rakyat. Hal ini terkait putusan PK Mardani Maming.
“Saya meminta tidak ada intervensi (hakim Ad Hoc Tipikor terhadap PK Mardani H Maming), hakim dapat mandiri dan hakim harus mendengar keadilan masyarakat bahwa korupsi harus diberantas dan (pelakunya) diberikan hukuman berat sebagai efek jera,” tegas Boyamin, ditulis Jumat (20/9/2024).
Boyamin berharap, korupsi di sektor pertambangan benar-benar ditangani secara sungguh-sungguh dan pelakunya harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Atas dasar itu, Boyamin meminta, Majelis Hakim dapat menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan eks Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu.
Baca Juga: Sudah 4,5 Tahun Tak Bisa Tangkap Eks Caleg PDIP, Kini KPK Minta Harun Masiku Serahkan Diri
“Proses korupsi terkait tambang ini harus betul-betul ditangani sungguh-sungguh dan (pelakunya) kalau bersalah dihukum berat. Jadi harapan saya peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat ditolak,” tegas Boyamin.
Boyamin menambahkan, bahkan sedianya hukuman Mardani H Maming harus diperberat lantaran adanya dugaan pencucian uang dalam korupsi yang ia lakukan.
Jika bisa, kata Boyamin, hukuman Mardani H Maming seharusnya diperberat melalui proses peninjauan kembali (PK).
“Kalau boleh sebenarnya PK itu memberatkan hukuman sebenarnya tapi tidak bisa, bisanya menolak atau mengabulkan. Itu yang harusnya dipahami oleh Hakim Agung. Jadinya semestinya PK ini tetap ditolak dengan hukuman yang lama tetap masih berlaku,” tandas Boyamin.
Diketahui, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kredit Macet BanK BUMN di Medan, MA Vonis Bebas Terpidana Mujianto
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori meninggalkan jejak kontroversial salah satunya menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Kala itu tahun 2022 putusan MA malah memperkuat putusan bebas Samin Tan.
Kala itu Ansori bersama Suhadi dan Suharto menolak kasasi yang diajukan oleh KPK sehingga Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan tetap bebas dari hukuman.
Nama Hakim Ad Hoc Ansori di tahun 2023 juga terlibat dalam menolak upaya kasasi JPU atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015.