Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi. Berikutnya, data RDKK dapat dievaluasi di tahun berjalan atau setiap caturwulan sekali, sedangkan di beleid sebelumnya data ini tidak bisa diubah di tahun berjalan.
Terakhir, Rahmad menambahkan, kedepan penyaluran pupuk bersubsidi akan dipermudah. Jika selama ini salah satu kendala penyaluran pupuk bersubsidi terlalu panjangnya proses pasca penetapan oleh Kementerian Pertanian dengan menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur dan SK Bupati/Walikota, kedepan tidak lagi karena alokasi ditetapkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Bukanya mengurangi kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota, tapi usulannya kan sudah melalui Gubernur maupun Bupati/Walikota, ketika sudah ditetapkan Kementerian Pertanian dan dikembalikan ke Gubernur Walikota/Kota, maka waktunya habis, ketika petani butuh pupuk, barangnya belum bisa didistribusikan karena menunggu SK tersebut. Kedepan cukup melalui Kementan,” pungkasnya.