Hati-hati Power Wheeling, Pengamat: Sistem Ketenagalistrikan Bisa Kacau

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 19 September 2024 | 09:13 WIB
Hati-hati Power Wheeling, Pengamat: Sistem Ketenagalistrikan Bisa Kacau
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun di Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (25/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Energi dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menegaskan kekinian pengelolaan keteganalistrikan hanya satu perusahaan yaitu PLN.

Menurut dia, jika pengeloaan ketenagalistrikan dikuasai pihak lain, maka melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Penguasaan jaringan transmisi ketenagalistrikan harus dikuasai negara melalui BUMN, yaitu PLN. Itu amanat konstitusi yang diturunkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional/RUKN dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL," ujar Marwan seperti yang dikutip Kamis (19/9/2024).

Dia menuturkan, , sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan saja. Dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN.

Baca Juga: Tegas Tolak Skema Power Wheeling, APPLTA Beberkan Dampaknya

"Jadi sekali lagi, aturan jangan diakal-akali. Nanti melanggar. Jangan seolah-olah boleh, tapi melanggar," jelas dia.

Pernyataan Marwan tersebut merespons upaya beberapa pihak swasta dan bahkan BUMN lain non-ketenagalistrikan yang ingin menumpang jaringan ketenagalistrikan yang selama ini dikelola negara melalui PLN.

Keinginan itu muncul bersamaan saat DPR dan pemerintah membahas RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang masih alot karena power wheeling yang membolehkan perusahaan lain menumpang jaringan ketenagalistrikan yang saat ini dikelola PLN.

"Beberapa kali skema power wheeling disusupkan dalam RUU EBET," imbuh dia.

Power wheeling, bilang Marwan, merupakan aturan yang menabrak Pasal 33 UUD 1945. Lebih lanjut, dia membeberkan, bahwa putusan MK No.36/2012 telah menjelaskan dan mempertegas peran penguasaan negara menguasai sektor strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca Juga: Ekonom Indef Nilai Skema Power Wheeling Bisa Jadi Senjata Makan Tuan Buat Pemerintah

Selanjutnya, ada Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003 yang menyatakan bahwa kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.

"Terbaru, putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dan unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI