Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan rencana RI untuk mengekspor pasir laut. Pihaknya, akan kembali mengecek aturan yang menjadi dasar rencana ekspor tersebut.
Adapun, rencana ekspor pasir laut ini termaktub dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Sedangkan, aturan turunannya tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Tindak lanjutnya seperti apa nanti saya cek," ujar Bahlil di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Bahlil Murka Avtur RI Disebut Bos AirAsia Termahal di Asia Tenggara
Mantan Menteri Investasi itu menuturkan, tupoksi ekspor pasir laut yang disedimentasi an mengandung mineral itu masuk dalam Kementerian ESDM. Namun, jika tidak mengandung mineral, maka yang berwenang adalah Kementeri Kelautan dan Perikanan.
"Yang saya tahu adalah dari hasil sedimentasi yang pasirnya tidak mengandung mineral itu kewenangannya dari KKP, tetapi kalau pasir yang mengandung mineral itu kewenangannya ada di Menteri ESDM," jelas dia.
Seperti diberitakan Antara, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
Aturan ekspor hasil sedimentasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dikatakan pengaturan ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.
Baca Juga: Jangan Berasumsi, Bahlil Sebut Pembatasan BBM Subsidi Prosesnya Masih Panjang
Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.