Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen masih belum pasti. Nasib kenaikan PPN itu akan ditentukan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Rencananya, kebijakan itu mulai belaku pada tahun 2025 mendatang.
"Kita tunggu saja pembahasan selanjutnya bersama dengan Presiden Terpilih,"ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu ditemui di DPR RI, Selasa (17/9/2024).
Kebijakan ini, tutur dia, juga masih melihat sisi perekonomian dalam negeri. Termasuk, kebijakan ini akan membebani penerimaan perpajakan pada tahun depan.
Baca Juga: Jelang Pergantian Presiden, Dirut BRIDS Soroti Kebijakan Pajak untuk Kelas Menengah
"Tentunya menu-menu reformasi harus terus kita lanjutkan, karena kita melihat perekonomian juga sudah mulai menunjukkan ruang untuk kita bisa tumbuh. Walaupun ekonomi global masih sangat menantang. Jadi kita akan terus bisa melihat bagaimana ekonomi tumbuh dengan baik tetapi rasio pajak bisa kita jaga stabil," beber dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut belum ada kepastian pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 2025.
Menurut dia, kepastian naiknya PPN itu tergantung pada pemerintah baru yang dinahkodai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
"Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru," ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Sri Mulyani mengaku sudah berbincang dengan tim yang ditunjuk oleh Prabowo. Hanya saja pihaknya tak merinci siapa sosok yang ditunjuk oleh Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Jurus Keponakan Prabowo Tarik Setoran Pajak Rp 2.189,3 Triliun di 2025
"Kita terus berkomunikasi dengan dengan tim maupun orang-orang yang ditunjuk oleh Pak Prabowo," ucap Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.