Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024: Ketua Hingga Satlinmas

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 17 September 2024 | 10:41 WIB
Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024: Ketua Hingga Satlinmas
Petugas meneteskan tinta kepada pemilih usai melakukan pencoblosan saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua: Rp 1.500.000
Anggota: Rp 1.300.000
Sekretaris: Rp 1.150.000
Staf administrasi dan teknis: Rp 1.050.000

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):

Ketua: Rp 900.000
Anggota: Rp 850.000
Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):

Kompensasi: Rp 1.000.000

Struktur kompensasi ini mencerminkan tingkat tanggung jawab dan kompleksitas tugas masing-masing peran dalam penyelenggaraan Pilkada. Dengan adanya sistem yang terorganisir dan kompensasi yang memadai, diharapkan Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan lancar, adil, dan transparan, menjamin hak demokrasi warga dalam memilih pemimpin daerah mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI