Ketua: Rp 1.500.000
Anggota: Rp 1.300.000
Sekretaris: Rp 1.150.000
Staf administrasi dan teknis: Rp 1.050.000
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
Ketua: Rp 900.000
Anggota: Rp 850.000
Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):
Kompensasi: Rp 1.000.000
Struktur kompensasi ini mencerminkan tingkat tanggung jawab dan kompleksitas tugas masing-masing peran dalam penyelenggaraan Pilkada. Dengan adanya sistem yang terorganisir dan kompensasi yang memadai, diharapkan Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan lancar, adil, dan transparan, menjamin hak demokrasi warga dalam memilih pemimpin daerah mereka.