Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024: Ketua Hingga Satlinmas

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 17 September 2024 | 10:41 WIB
Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024: Ketua Hingga Satlinmas
Petugas meneteskan tinta kepada pemilih usai melakukan pencoblosan saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah mekanisme demokrasi langsung di tingkat lokal yang memungkinkan warga setempat memilih pemimpin daerahnya. Proses ini diatur dan diawasi oleh lembaga-lembaga independen untuk menjamin pelaksanaan yang adil dan transparan.

Penyelenggara dan Pengawas Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaksanaan Pilkada.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertugas mengawasi proses Pilkada.

Sementara, Badan Adhoc Pilkada 2024 berfungsi untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dibentuk Badan Adhoc yang terdiri dari:

Baca Juga: RK Tegaskan Dana Ratusan Juta Tiap RT/RW Bukan Insentif, Tapi Bisa Dipakai Buat Festival

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

PPK dan PPS berperan penting dalam penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa. Sebagai apresiasi atas kinerja mereka, para petugas Pilkada 2024 akan menerima kompensasi bulanan sebagai berikut:

Kompensasi Bulanan Petugas Pilkada 2024

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):

Ketua: Rp 2.500.000
Anggota: Rp 2.200.000
Sekretaris: Rp 1.850.000
Staf administrasi dan teknis: Rp 1.300.000

Baca Juga: Sudah Gencar Kegiatan Bareng Warga, RK Bantah Kampanye Sebelum Waktunya

Panitia Pemungutan Suara (PPS):

Ketua: Rp 1.500.000
Anggota: Rp 1.300.000
Sekretaris: Rp 1.150.000
Staf administrasi dan teknis: Rp 1.050.000

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):

Ketua: Rp 900.000
Anggota: Rp 850.000
Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):

Kompensasi: Rp 1.000.000

Struktur kompensasi ini mencerminkan tingkat tanggung jawab dan kompleksitas tugas masing-masing peran dalam penyelenggaraan Pilkada. Dengan adanya sistem yang terorganisir dan kompensasi yang memadai, diharapkan Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan lancar, adil, dan transparan, menjamin hak demokrasi warga dalam memilih pemimpin daerah mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI