XFA AI Milik Siapa? Diduga Jadi Platform Penipuan Berkedok Trading

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 15 September 2024 | 10:55 WIB
XFA AI Milik Siapa? Diduga Jadi Platform Penipuan Berkedok Trading
ilustrasi XFA AI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengembang aplikasi XFA AI kini tengah diperbincangkan setelah diduga menjadi sarang penipuan trading online. Aplikasi ini disebut – sebut dikembangkan oleh sebuah perusahaan AI asal Britania. Kendati demikian, informasi yang beredar di media sosial ini belum terkonfirmasi kebenarannya.

Ratusan “investor” diketahui kini menjadi korban aplikasi XFA AI. Modusnya, mereka dijanjikan keuntungan besar hanya dalam waktu singkat. Misalnya, hanya dengan modal Rp100.000, para korban dijanjikan memperoleh keuntungan Rp6.500 per hari dalam jangka waktu satu bulan berturut – turut.

Jika modal yang ditanamkan makin besar, maka keuntungan yang diperoleh pun semakin besar pula. Namun, alih – alih untung, mereka justru buntung karena uang yang mereka tanam lewat aplikasi tersebut tak bisa ditarik. Di dalam kejahatan investasi, modus ini dikenal sebagai skema ponzi.

Melansir OJK, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi dari Italia, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Bunga Zainal Muncul Titik Terang, 2 Terlapor Diperiksa Polisi

OJK mewanti – wanti masyarakat agar tak terjebak dengan modus investasi ini. Caranya dengan mewaspadai ciri – ciri skema ponzi yang umum beredar, antara lain menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko; proses bisnis investasi yang tidak jelas; dan produk investasi biasanya milik luar negeri.

Perlu juga diwaspadai apabila pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi; dan mengundang calon investor dengan menggunakan figur public; dan pengembalian macet di tengah-tengah.

Satgas Waspada Investasi OJK memberikan tips berinvestasi untuk menghindari skema Ponzi yaitu dengan cek 2 L yakni legal dan logis. L yang pertama adalah aspek legal, artinya masyarakat harus mengecek aspek legalitas perizinan sebuah badan usaha yang menawarkan investasi. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Jika itu semua tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut, lebih baik jangan diikuti.

Selanjutnya, L yang kedua adalah memeriksa sisi logis investasi tersebut, seperti melihat rasionalitas pembagian imbal hasilnya. Karena jika pembagian keuntunggannya terlalu fantastis maka hal tersebut perlu dipertanyakan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Sejumlah Suporter Gagal Nonton Timnas Indonesia karena Ketipu, Menpora Dito Ngaku Bahas Calo Tiket ke PSSI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI