Masyarakat Ramai-ramai Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Achmad Fauzi Suara.Com
Sabtu, 14 September 2024 | 12:05 WIB
Masyarakat Ramai-ramai Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Animo masyarakat yang menolak aturan baru soal rokok sangat tinggi. Bahkan, server Partisipasi Sehat sebagai wadah aspirasi masyarakat untuk membentukan aturan sempat alami gangguan pada Kamis (12/9/2024).

Gangguan ini ditengarai akibat lonjakan signifikan jumlah penolakan dan penyampaian aspirasi yang diterima melalui kanal tersebut.

Gangguan ini disebabkan oleh volume pengunjung dan partisipasi yang melebihi kapasitas normal sistem.

Seperti diketahui, belakangan ini berbagai stakeholder telah menyampaikan keluhan dan protes, terutama dari industri tembakau dan kelompok masyarakat yang menolak wacana kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan ini mengharuskan semua produk tembakau dikemas dalam kemasan tanpa merek atau desain. Sehingga, rokok dengan merek apapun akan dikemas dengan tampilan yang sama sehingga tidak bisa dibedakan.

Baca Juga: Kemasan Rokok Polos Picu Rokok Ilegal? Industri Kretek Menjerit

Sebelumnya, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu menyebut bahwa wacana kebijakan yang digodok pemerintah itu akan berdampak merugikan bagi industri rokok legal, petani tembakau, dan industri kretek secara keseluruhan.

Pria yang akrab disapa Wempy ini menilai, regulasi PP 28/2024 dan RPMK tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi rokok. Dampak regulasi pun dipandang akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang mengatur standardisasi kemasan dan mensyaratkan kemasan polos.

"Kebijakan ini dapat memicu pemalsuan produk dan memperkuat pasar rokok ilegal," imbuh dia.

Pada lain kesempatan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai bahwa kebijakan ini memiliki potensi dampak signifikan yang perlu diperhatikan dengan serius. Henry mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos yang dinilai dapat mempengaruhi industri tembakau secara keseluruhan.

"Kemasan rokok polos tanpa merek ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau. Namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal," kata Henry.

Baca Juga: Pengusaha Reklame Teriak! Aturan Soal Rokok Terbaru Bikin Sepi Pasang Iklan

Dia menilai, kemasan rokok polos tanpa merek dapat memperburuk masalah penyebaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Dengan kemasan yang seragam, ia menilai akan semakin sulit untuk membedakan produk legal dari ilegal.

"Sudah pasti kebijakan peralihan ke kemasan polos dapat memperburuk kontraksi industri tembakau yang sudah menghadapi tekanan ekonomi berat," kata dia.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Komisi IX DPR, Rahmat Handoyo, ia mewanti-wanti agar kebijakan tembakau tidak mengabaikan kontribusi fiskal dan dampak ekonomi dari industri tembakau.

Dia menerangkan, banyak negara telah menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa mereka untuk mengurangi konsumsi. Namun, hasilnya kerap tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Contohnya di Australia, kebijakan ini justru memicu kenaikan jumlah rokok ilegal. Di negara tersebut, rokok ilegal naik 200% setelah penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek diterapkan, dibandingkan dengan sebelumnya.

"Konsumen berpindah ke rokok ilegal yang lebih murah, sehingga merugikan industri resmi yang telah mematuhi regulasi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI