Suara.com - Presiden Joko Widodo pada Rabu (11/9/2024) melantik Saifullah Yusf atau Gus Ipul sebagai Menteri Sosial yang baru menggantikan Tri Rismaharini yang mundur usai mencalonkan diri dalam Pikada Jawa Timur 2024.
Pengangkatan Gus Ipul ini menjadi sorotan karena dilakukan menjelang masa jabatan Presiden Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024. Itu artinya hanya sekitar satu bulan atau tepatnya 39 hari saja Gus Ipul menjadi Mensos.
Dirinya tak masalah jika diangkat hanya 1 bulan saja. "1 detik saja berharga," kata Gus Ipul.
Meskipun hanya bekerja aktif 39 hari, Gus Ipul diberikan hak pensiun seumur hidup. Kok bisa, bagaimana ceritanya?
Baca Juga: Ditumpangi Menhub Budi, Pendaratan Perdana Pesawat di Bandara IKN: Alhamdulillah Selamat
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Beleid itu menjelaskan setiap menteri yang diberhentikan dengan hormat berhak mendapat uang pensiun seumur hidup. Besarannya ditetapkan berdasarkan waktu masa jabatan.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," demikian bunyi Pasal 11 beleid tersebut.