Suara.com - Pemerintah mulai membangun transportasi MRT lintas Timur-Barat fase 1. Pembangunan ini dimulai dari pencanangan oleh Presiden Joko Widodo.
Rencananya, tahap ini akan menghubungkan Tomang Jakarta Barat dan Medan Satria Bekasi, sepanjang 24,5 kilometer dengan 21 stasiun.
Adapun stasiun yang dilintasi diantaranya, Tomang, Grogol, Roxy, Petojo, Cideng, Thamrin, Kebon Sirih, Kwitang, Senen, Galur, Cempaka Baru, Sumur Batu, Pakulonan Barat, Pakulonan Timur, Perintis, Pulogadung, Penggilingan, Cakung Barat, Pulo Gebang, Ujung Menteng, hingga Medan Satria.
Sedangkan, Waktu tempuh yang ditargetkan untuk jalur tersebut adalah 45 menit.
Baca Juga: Emiten TRON Sediakan Teknologi Transportasi dalam Gelaran PON
Presiden mengatakan, pembangunan MRT telah mengubah wajah transportasi Jakarta dan Indonesia. Hingga kini, MRT Lebak Bulus-Bundaran HI yang beroperasi sejak Maret 2019 telah melayani 120 juta penumpang.
Karenanya, pemerintah terus berupaya memperluas jaringan MRT agar semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati layanan ini.
"Ini akan memberikan dukungan kepada Jakarta sebagai kota global, Jakarta sebagai kota aglomerasi dengan di sekitarnya, dan peradaban ini benar-benar peradaban modern transportasi," ujar Presiden di Jakarta, seperti yang dikutip, Kamis (12/9/2024).
Pada tahap ini, Kementerian Perhubungan bertindak sebagai executing agency yang bertanggung jawab sebagai regulator dan pengawas dana hibah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak sebagai implementing agency yang bertanggung jawab mengawasi perkembangan pengadaan jasa konsultasi dan konstruksi.
Baca Juga: Melihat Transportasi Baru di IKN Kereta Tanpa Rel Angkut Penumpang Upacara HUT RI ke-79
Kemudian PT MRT Jakarta (Perseroda) bertindak sebagai sub-implementing agency yang melakukan engineering design, laporan proyek, hingga pengoperasian dan pemeliharaan jalur.
Pendanaan proyek MRT Lin Timur-Barat Fase 1 Tahap 1 menggunakan skema co-financing Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Asian Development Bank (ADB).
Proporsi pendanaan yang diterapkan ialah 49 persen pemerintah pusat melalui hibah (on granting) dan 51 persen oleh Pemprov DKI Jakarta melalui pinjaman (on lending).
Pinjaman tahap pertama bersumber dari JICA yang diterima pemerintah pusat, lalu diterushibahkan dan diteruspinjamkan kepada Pemprov DKI Jakarta.