Pelaku Usaha Ramai-ramai Tolak Aturan Soal Rokok Terbaru, Ini Alasannya

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 12 September 2024 | 08:48 WIB
Pelaku Usaha Ramai-ramai Tolak Aturan Soal Rokok Terbaru, Ini Alasannya
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para pelaku usaha dari lintas sektor menolak adanya aturan baru dalam penjualan rokok. Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang menjadi aturan turunannya.

Ketentuan yang disorot oleh para pelaku usaha terutama soal zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang serta wacana standardisasi kemasan berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.

Kebijakan tersebut menimbulkan polemik dan ketidakpastian berusaha bagi para pelaku usaha di berbagai sektor.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, berbagai tekanan regulasi industri hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang berkaitan baik dengan pertembakauan.

Baca Juga: Industri Rokok Elektronik Kecam Pengaturan Kemasan Polos Tanpa Merek

Dia menyebut, pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan melihat kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang berbeda dari negara lainnya. Di Indonesia, industri tembakau menyerap jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, pedagang dan peritel, hingga industri kreatif.

Sehingga, pengambilan kebijakan di Indonesia tidak bisa hanya mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.

"Kami melihat terdapat proses yang tidak tepat dalam proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan yang akan mengancam kontraksi berkepanjangan," ujar Franky di Jakarta yang dikutip, Kamis (12/9/2024).

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menekankan, industri hasil tembakau tidak hanya pelaku usaha, tetapi mata rantai ekonomi dan budaya industri hasil tembakau yang sangat besar.

"Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi produk tembakau dalam RPMK akan memberikan dampak serius atas kebijakan yang makin eksesif dan mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut," kata Henry.

Baca Juga: Pemda Nilai Kenaikan Cukai Rokok Gerus Perekonomian Daerah

Kemudian, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menekankan selama ini industri hasil tembakau terus terhimpit dan terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai industri yang memiliki eksternalitas, industri hasil tembakau selama ini telah mengikuti regulasi dan mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara.

Hingga saat ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang cukup besar sampai 10% atau lebih dari Rp200 triliun.

Benny juga mengatakan kebijakan CHT yang telah diimplementasikan selama ini telah menekan industri setiap tahunnya.

"Kalau prosesnya saja sudah cacat, maka kontennya pasti menjadi tidak baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan penjualan 200 meter, iklan, dan aturan turunan yang lebih mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang tidak memunculkan identitas brand dan makin memicu rokok ilegal," jelas dia.

Sebagai salah satu upaya untuk menyampaikan aspirasi bersama, sejumlah asosiasi yang terdiri dari pabrikan, petani tembakau dan cengkeh, serikat pekerja, pedagang/peritel, industri kreatif, penyiaran, hingga periklanan menandatangani pernyataan sikap bersama untuk memohon perlindungan pemerintah untuk tidak menyetujui ketentuan standardisasi kemasan dalam RPMK serta sejumlah pasal bermasalah dalam PP 28/2024 yang merugikan berbagai pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI