Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Biak mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan "zero tolerance" atau tidak ada toleransi terhadap kecurangan di lingkungan kerja. Salah satu tindakan tegas yang diambil adalah pemberian sanksi kepada pelaku dugaan kredit fiktif yang melibatkan oknum pegawai mereka.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Biak, Wijayanto Permana, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan tabungan nasabah. Hal ini merespons pemberitaan mengenai "Kajari Biak Naikkan Tahap Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Tabungan Nasabah."
"Kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Biak Numfor adalah hasil pengungkapan internal BRI melalui Kantor Cabang (KC) Biak. Ini merupakan langkah tegas kami dalam menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap fraud di lingkungan kerja," ujar Wijayanto Permana di Biak, Selasa (10/9/2024).
Komitmen BRI dalam Menjaga Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Baca Juga: Update Bunga KUR Usaha Mikro dan Kecil BRI Terbaru
Wijayanto menekankan bahwa BRI selalu proaktif dalam mengungkap kasus kecurangan dan dengan tegas menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap tindakan penipuan. Selain itu, BRI juga berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap kegiatan bisnisnya.
“Kami di BRI senantiasa aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan penipuan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis kami,” ujarnya.
BRI Apresiasi Langkah Hukum Pihak Berwenang
Wijayanto Permana juga menyampaikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BRI mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk mempercepat proses hukum terhadap kasus ini.
"Kami sangat menghargai pihak berwenang yang telah memproses laporan kami sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta mendukung upaya penanganan guna percepatan proses hukum lebih lanjut," tambah Wijayanto.
Baca Juga: BRI Liga 1: Hadapi Dewa United, PSIS Tak Diperkuat Striker Andalannya
Kronologi Kasus yang Melibatkan Oknum Pegawai BRI
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Hanung Widyantmaka, S.H., mengumumkan pada Senin (9/9/2024) bahwa penyelidikan kasus penyalahgunaan tabungan nasabah yang melibatkan oknum pegawai bank pelat merah tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan. Kasus ini melibatkan kerugian sebesar lebih dari Rp900 juta, yang berasal dari simpanan nasabah di Bank BRI Unit Samofa dan BRI Unit Supiori antara tahun 2022 hingga 2023.
BRI terus berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan nasabah melalui penerapan standar etika tinggi dan kebijakan tanpa toleransi terhadap kecurangan.