Tokocrypto Raih Lisensi Pedagang Aset Kripto Fisik dari Bappebti

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 10 September 2024 | 09:40 WIB
Tokocrypto Raih Lisensi Pedagang Aset Kripto Fisik dari Bappebti
(Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tokocrypto, pedagang aset kripto, telah meraih lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Lisensi ini diterbitkan menandai babak baru bagi Tokocrypto dalam membangun industri aset kripto Indonesia.

Sejak terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) pada tahun 2019, Tokocrypto telah menjalani proses perizinan yang panjang dan intensif untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.

Dengan terbitnya lisensi PFAK ini, Tokocrypto resmi memiliki legalitas penuh untuk beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto. Hal ini, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis mengatakan, pencapaian ini tidak hanya merupakan tonggak penting bagi Tokocrypto, tetapi juga sebuah langkah maju dalam memastikan industri aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan aman, transparan, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Mantan Bos Tokocrypto Dirikan Perusahaan Teknologi Keamanan Data Pribadi

Yudho menyatakan bahwa mendapatkan lisensi sebagai PFAK sebagai bagian penting dari langkah Tokocrypto untuk mewujudkan visi perusahaan sebagai platform perdagangan aset kripto terdepan di Indonesia.

"Selama dua tahun terakhir, Tokocrypto terus meningkatkan komitmennya menjadi perusahaan yang mempunyai standar tinggi untuk aspek kepatuhan kepada peraturan yang berlaku. Ini adalah bagian penting dari strategi perusahaan untuk membangun pondasi yang kuat dalam ekosistem aset kripto, serta memastikan bahwa kami dapat memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami," ujar Yudho yang dikutip, Selasa (10/9/2024).

Lisensi PFAK yang diperoleh Tokocrypto tidak hanya memberikan legalitas penuh bagi perusahaan untuk beroperasi, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan bagi investor kripto di Indonesia.

"Kami bangga atas pencapaian ini menjadi bursa ketiga yang menerima lisensi PFAK di Indonesia diantara 35 CFAK yang sudah terdaftar di Bappebti," kata Yudho.

Sementara, Kepala Bappebti, Kasan mengatakan, dengan diterbitkannya izin sebagai pedagang Aset Kripto untuk Tokocrypto ini, maka diharapkan Tokocrypto semakin aktif mendorong inovasi dan pengembangan industri kripto di Indonesia serta memberikan kepastian bertransaksi bagi masyarakat.

Baca Juga: OJK Buka Peluang Aset Kripto Jadikan Jaminan Kredit Bank

Dia juga menekankan agar Tokocrypto terus dapat fokus membangun kepercayaan dan keamanan masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto.

"Pemberian izin ini jelas menunjukkan bahwa Bappebti berkomitmen dalam mendorong perkembangan industri Aset Kripto yang sehat dan terpercaya," ucap Kasan.

Untuk diketahui, Jumlah pengguna Tokocrypto telah melampaui 4,5 juta tahun ini. Transaksi perdagangan di Tokocrypto jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023, meningkat sebesar 170 persen, dengan rata-rata nilai transaksi bulanan meningkat sebesar 138 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI