Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan dari saksi lainnya yang hadir dalam persidangan di hari yang sama, Direktur CV Teman Jaya, Kurniawan Efendi Bong.
Kurniawan sendiri adalah pemilik lahan yang masuk dalam wilayah IUP PT Timah. Dalam kerja samanya dengan PT Timah, ia mengatakan bahwa lahan tempat aktivitas pertambangan merupakan tanah perkebunan baik miliknya maupun wilayah masyarakat lain yang ia beli.
"Tidak ada kawasan hutan yang ditambang, PT Timah sudah menentukan tidak ada penambangan di hutan," sambung dia.
Dalam persidangan tersebut, Kurniawan kembali menegaskan kesaksian saksi-saksi sebelumnya mengenai pola kemitraan PT Timah dengan masyarakat pemilik lahan yang masuk dalam lingkup IUP PT Timah.
"PT Timah merangkul masyarakat menggunakan CV termasuk CV Teman Jaya," jelas dia.
Pola kemitraan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 136 UU Pertambangan di mana pemilik IUP harus menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan operasi.
Pola kemitraan dengan masyarakat ini sendiri dipandang sebagai win-win solution karena pada faktanya, tanah yang dikuasai oleh PT Timah jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan total luas lahan pada IUP PT Timah, sehingga menyebabkan konflik antara masyarakat dengan PT Timah.
Dengan adanya pola kemitraan denga masyarakat pemilik lahan seperti Kurniawan, PT Timah tetap bisa memperoleh timah yang ada pada wilayah IUP-nya, sementara masyarakat pemilik lahan juga memperoleh hak ekonomi atas lahannya.
Baca Juga: Pengakuan Manajer Keuangan PT RBT Kirim Uang Puluhan Juta Ke Rekening Harvey Moeis