Fanny Soegi Ungkap Borok Soegi Bornean, Tak Bayar Royalti Lagu Bisa Terjerat Hukum

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 08 September 2024 | 15:45 WIB
Fanny Soegi Ungkap Borok Soegi Bornean, Tak Bayar Royalti Lagu Bisa Terjerat Hukum
Fanny Soegi bakal tampil dalam konser musik bertajuk Supermusic Superstar Intimate Session 2024. [Suara.com/dok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Fanny Soegi kembali menyinggung band Soegi Bornean melalui platform media sosial X/Twitter. Fanny ternyata mengungkapkan bahwa pencipta lagu "Asmalibrasi" saat ini hidup sulit, padahal lagu yang ia ciptakan menghasilkan uang ratusan juta.

Menurut Fanny, lagu "Asmalibrasi" menghasilkan royalti hingga setengah miliar rupiah, namun kehidupan pencipta lagunya justru hidup sulit.

Bahkan, si pencipta lagu tersebut pernah meminjam uang hanya untuk membayar biaya sekolah anaknya. Fanny menduga Soegi Bornean sebagai band serakah yang tidak memberikan hak kepada pencipta lagu.

Fanny menyampaikan, "Bayangkan saja, lagu Asma yang sering kalian dengar di mana-mana ini, penciptanya sampai harus pinjam uang untuk biaya sekolah anaknya. Royalti dari lagu ini mencapai setengah miliar lebih, tapi justru orang-orang yang tidak punya hak yang mendapatkan paling banyak, tanpa transparansi," ungkapnya di X.

Baca Juga: Sumber Cuan Aman dari Hak Royalti, Pongki Barata Tak Berambisi Lagi Jadi Penyanyi

Ia juga menyoroti bahwa orang-orang yang tidak berhak tersebut bisa hidup mewah, membeli dua mobil, gitar mahal, dan berfoya-foya, sementara pencipta lagu "Asma" masih tinggal di rumah kontrakan di Jogja dengan kondisi atap yang jebol. Fanny menekankan bahwa masalah ini bukan hanya soal ketidakmerataan distribusi nominal, tetapi lebih pada hilangnya rasa nurani dan keadilan.

"Bukan soal nominal yang aku tekankan, tetapi nurani kalian. Band yang serakah itu tidak keren sama sekali," tambahnya.

Fanny mengaku bahwa dia sudah lama ingin menyuarakan keresahan ini, namun merasa mendapatkan ancaman yang terkesan mengingatkan akan adanya "orang-orang penting" di belakang masalah ini. Meski begitu, ia menyatakan tidak takut dan tetap teguh pada prinsip keadilan.

“Saya tahu kalian jurnalis, dan meskipun saya sendirian, saya tidak takut. Saya masih berpegang teguh pada rasa adil," katanya. "Sekarang, saya tidak takut ancaman. Saya perempuan yang berpegang teguh pada keadilan," tegas Fanny.

Aturan UU Royalti Lagu

Baca Juga: Mengcover Lagu di Tiktok Melanggar Hak Cipta, Benarkah?

Sebagai informasi, aturan mengenai royalti lagu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Menurut UU tersebut, royalti merupakan imbalan yang diterima pencipta atau pemegang hak terkait atas penggunaan ciptaan mereka.

UU Nomor 28 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengumpulkan royalti dari penggunaan karya lagu dan musik di Indonesia. Sementara itu, PP Nomor 56 Tahun 2021 menetapkan bahwa setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial harus membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak melalui LMKN.

Pencipta lagu "Asmalibrasi" adalah Fanny Soegi dan Dhimas Tirta Franata (dimectirta). Selain "Asmalibrasi," keduanya juga menciptakan tujuh lagu lainnya, termasuk "Raksa," "Saturnus," "Pijaraya," "Haribaan," "Kala," "Samsara," dan "Aguna."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI