OJK Sebut Aturan Penggunaan PayLater Bakal Lebih Ketat

Minggu, 08 September 2024 | 12:20 WIB
OJK Sebut Aturan Penggunaan PayLater Bakal Lebih Ketat
Ilustrasi pembayaran paylater (Pexels.com/Anna Shvets)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seiring dengan semakin populernya layanan PayLater, OJK merasa perlu untuk mengatur lebih ketat penggunaan layanan ini. Dalam waktu dekat, akan ada perubahan signifikan dalam persyaratan dan ketentuan PayLater. 

Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari risiko penyalahgunaan dan memastikan keberlangsungan industri fintech. Aturan baru ini akan mengatur berbagai aspek, mulai dari persyaratan pengajuan, batas pinjaman, hingga proses penagihan.

Meski demikian Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (OJK) Agusman mengatakan aturan tersebut masih dalam kajian. 

"Kajiannya antara lain mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, manajemen risiko," ujar Agusman pada akhir pekan ini.

Baca Juga: Utang PayLater Melonjak, Warga RI Terlilit Rp25,82 Triliun

Disisi lain kata Agusman total utang masyarakat Indonesia melalui layanan PayLater telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni Rp25,82 triliun pada Juli 2024. 

Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

Nilai tersebut berasal dari industri perbankan dan multifinance yang menyediakan layanan BNPL.

"Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later oleh perusahaan pembiayaan, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 73,55 persen yoy atau menjadi Rp 7,81 triliun dengan NPF gross sebesar 2,82 persen," papar dia.

Sementara itu, kredit BNPL di industri perbankan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Juli 2024, kredit BNPL tumbuh 36,66 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 18,01 triliun, dengan total jumlah rekening 17,90 juta.

Baca Juga: Bos OJK Janji Bakal Usut Tuntas Dugaan Suap IPO Perusahaan

Risiko kredit untuk BNPL perbankan turun ke level 2,24 persen dari Juni 2024 yang sebesar 2,5 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI