5 Fakta Gaji Stafsus, Asisten dan Pembantu Capai Rp103 Juta, Doktor 'Hanya' Rp7 Juta

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 08 September 2024 | 10:51 WIB
5 Fakta Gaji Stafsus, Asisten dan Pembantu Capai Rp103 Juta, Doktor 'Hanya' Rp7 Juta
Potret Yasmin Nur. [LinkedIn/Yasmin Nur]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bermula dari cuitan pemilik akun media sosial X, @r***_hani, masyarakat menunjukkan keprihatinan atas ketimpangan besar antara gaji peneliti bergelar S3 dan Staf Khusus Presiden (Stafsus). Oleh karena itu, berikut kami sajikan 5 fakta mengenai gaji Stafsus yang mencapai Rp51 juta, sementara gaji peneliti S3 hanya Rp7 juta.

Pemilik akun @rmd***ani mengunggah status berjudul "Hak Keuangan Stafsus dan Timnya vs Penghasilan Peneliti," yang disertai tangkapan layar lembar sah terkait besaran keuangan yang diterima Stafsus dan Peneliti. Dalam dua dokumen terpisah tersebut, dijelaskan rincian penghasilan yang akan diterima oleh Stafsus dan peneliti lulusan doktoral (S3). Hal ini jadi ramai diperbincangkan usai eks stafsus, Yasmin Nur melalui @yasminsakti yang dinilai arogan.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah daftar fakta mengenai gaji Stafsus Rp51 juta dan peneliti S3 hanya Rp7 juta:

Besaran Hak Keuangan untuk Staf Khusus Presiden

Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 144, hak keuangan untuk Staf Khusus Presiden dibagi menjadi beberapa kategori, yakni Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Staf Khusus Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten Staf Khusus, dan Pembantu Asisten, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Gaji Staf Khusus Presiden mencapai Rp51 juta.
  2. Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapat gaji Rp36,5 juta.
  3. Asisten Staf Khusus menerima gaji Rp32,5 juta.
  4. Pembantu Asisten Staf Khusus mendapatkan gaji Rp19,5 juta.

Pertimbangan Gaji Staf Khusus Presiden

Besaran gaji hingga Rp51 juta bagi Staf Khusus Presiden, yang memiliki asisten dan pembantu asisten, ditujukan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi mereka.

5 Fakta Gaji Stafsus Rp51 Juta, Peneliti S3 Cuma Rp7 Juta (sosial media X @r***_hani)
5 Fakta Gaji Stafsus Rp51 Juta, Peneliti S3 Cuma Rp7 Juta (sosial media X @r***_hani)

Ketentuan Pembayaran Gaji

Berdasarkan Pasal 1, gaji Staf Khusus Presiden dan timnya dibayarkan setiap bulan. Gaji tersebut sudah termasuk tunjangan kinerja dan pajak penghasilan sesuai Pasal 5.

Baca Juga: Beda Staf Khusus, Asisten, dan Pembantu Asisten Presiden: Viral Sampai Yasmin Jadi Trending Topik

Gaji Peneliti Ahli Muda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI