Dalam menghadapi fenomena ini, industri asuransi mendapat dukungan penuh dari pihak regulator. Diketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penandatanganan MoU dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam rangka penguatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.
“Adapun hal ini dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dalam kegiatan pengawasan pelayanan kesehatan yang terkait dalam perusahaan asuransi, peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta banyak dukungan lainnya yang diyakini akan berdampak baik terhadap industri asuransi jiwa,” ungkap Edy.
Bagi Perusahaan asuransi, over utilitasi ini menyebabkan meningkatnya biaya klaim, yang berujung pada naiknya premi asuransi. Selain itu, beban finansial yang berlebihan menguras sumber daya layanan kesehatan, mengurangi efisiensi, dan menurunkan kualitas pelayanan.
“Peningkatan klaim asuransi kesehatan yang terjadi secara terus menerus akan mengakibatkan rasio antara pendapatan premi dan klaim menjadi terus meningkat. Dalam hal ini untuk menjaga stabilitas perusahaan, maka wajib dilakukan evaluasi produk dan dapat berpotensi meningkatkan nilai premi pada produk asuransi kesehatan,” tambah Edy.
Edy menambahkan, sebagaimana kita ketahui bahwa asuransi kesehatan merupakan produk perlindungan dasar yang banyak dimiliki oleh masyarakat, apabila preminya semakin tinggi maka ada potensi daya beli masyarakat akan semakin menurun.
Bagi pasien, over utilisasi dapat menambah beban biaya yang tidak perlu dan risiko medis, seperti infeksi nosokomial akibat rawat inap yang tidak diperlukan.
Oleh karena itu, penting untuk mengenal kondisi medis yang memerlukan perawatan rawat inap, seperti serangan jantung atau stroke. Sebaliknya, banyak kondisi kronis atau minor yang seharusnya ditangani dengan rawat jalan.
Perbedaan perawatan antara pasien asuransi dan non-asuransi juga signifikan. Pasien asuransi lebih rentan terhadap over utilisasi karena penyedia layanan mungkin memaksimalkan penggunaan layanan yang ditanggung asuransi. Sedangkan, pasien tanpa asuransi mungkin menunda perawatan karena biaya, yang dapat memperburuk kondisi mereka.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada edukasi bagi pasien mengenai pentingnya perawatan yang tepat, serta pengawasan ketat terhadap praktik penyedia layanan kesehatan. Kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan, dan perusahaan asuransi juga penting.
Baca Juga: Genjot Kinerja, Asuransi Tokio Marine Indonesia Lakukan Digitalisasi
Kebijakan yang mendorong penggunaan protokol perawatan berbasis bukti dan sistem pembayaran berbasis nilai dapat membantu mengurangi over utilisasi, memastikan perawatan yang efisien dan tepat bagi semua pasien di Indonesia.