Profil Peruri, Perusahaan BUMN di Balik Carut Marut e-Meterai CPNS 2024 dan Klarifikasinya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 05 September 2024 | 09:38 WIB
Profil Peruri, Perusahaan BUMN di Balik Carut Marut e-Meterai CPNS 2024 dan Klarifikasinya
Profil Peruri di Balik Carut Marut e-Meterai CPNS 2024 (Peruri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bagi pendaftar CASN 2024 yang telah membeli E-Meterai melalui portal https://meterai-elektronik.com namun kuotanya belum terpakai, Anda dapat melakukan pengembalian dana," tulis Peruri di akun @peruri.indonesia pada Selasa (3/9/2024).

Proses pengembalian dana dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.

  • Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil.
  • Pembatalan hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh.
  • Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice.
  • Refund akan diproses maksimal 45 hari kalender.
  • Dana yang dikembalikan adalah sebesar 75% dari total pembayaran pada invoice.
  • Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian, maka pengajuan tidak bisa diproses.

Pengguna dapat melakukan pengajuan refund dengan melampirkan nama, nomor ponsel, bukti pembayaran, sisa kuota saat ini, dan nomor invoice yang dibatalkan.

Permohonan refund dapat dikirimkan melalui email [email protected] dengan subject CASN-Pengajuan Pembatalan pembelian meterai-elektronik.com

Demikianlah penjelasan tentang seluk beluk Peruri dan klarifikasinya terkait kendala dalam pembelian e-Meterai. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI